BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam dunia pendidikan, salah satu komponen yang
penting adalah tenaga pengajar atau guru. Interaksi seorang guru dalam
melaksanakan tugas kependidikan bukan hanya terjadi antar guru dan peserta
didik, namun lebih dari itu. Seorang guru dihadapkan pada dua kepentingan, sebagai pribadi, ia harus melaksanakan
tugasnya demi kepentingan sendiri dan sebagai professional ia harus
melaksanakan tugas kependidikannya itu demi kepentingan peserta didik dan
masyarakat pengguna jasa.
1.2
Rumusan Masalah
Karena
jabatan guru adalah jabatan professional, jadi harus memiliki kode etik
keguruan yang menjadi pedoman pelaksanaan
tugas kependidikan seorang guru.
Namun muncul masalah dimana kita harus mengetahui pengertian kode etik; fungsi
kode etik; penerapannya tentang hubungan antara guru dengan rekan sejawat,
peserta didik, orang tua, pimpinan, masyarakat, dan misi tugasnya ; dan deskripsi
kode etik keguruan dalam pelaksanaan tugas berbagai bidang kehidupan.
1.3
Tujuan
Untuk
mengetahui pengertian kode etik, fungsi kode etik, penerapan tentang hubungan
antara guru dengan rekan sejawat, peserta didik, orang tua, pimpinan,
masyrakat, misi tugasnya, dan deskripsi
kode etik keguruan dalam pelaksanaan tugas berbagai bidang kehidupan.
1.4
Metodologi
Metodologi
yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metodologi kepustakaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Fungsi Kode Etik
A. Pengertian
Kode Etik
Secara
etimologi, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berprilaku.
Dalam
kaitannya dengan istilah profesi, Gibson dan Mitchel (1995:449) menegaskan
bahwa, “suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi
yang diterjemahakan kedalam standar prilaku anggotanya. Jadi, nilai professional
paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
(Chung,
1981) mengemukakan empat asas etis,
yaitu : (1) menghargai harkat dan martabat manusia (2) kepedulian dan
bertanggung jawab (3) integritas dalam berhubungan dan (4) tanggung jawab
kepada masyarakat.
B. Fungsi
Kode Etik
Sutan
Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992) secara spesifik mengemukakan empat fungsi
kode etik guru, antara lain :
1.
Agar
guru terhindar dari penyimpangan melaksanakan tugas yang menjadi tanggung
jawabnya, karena sudah ada landasan yang digunakan sebagai acuan.
2.
Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3.
Sebagai
pedoman dan pegangan tingkah laku guru agar lebih bertanggunag jawab pada
profesinya.
4.
Pemberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
C. Contoh
Penerapan Kode Etik
1.
Kode
Etik Guru
“Guru berbakti
membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
ber-Pancasila”. Istilah berbakti membimbing,
mengandung makna berupa pengabdian tanpa pamrih dan tidak pandang bulu
dengan cara membantu (tanpa ada paksaan). Istilah seutuhnya, bermakna lahir dan batin, secara fisik dan psikis, serta
integritas pribadi.
2.
Kode
Etik Guru Pembimbing/Konselor Sekolah.
“Konselor harus
menghormati harkat pribadi, integritas, dan keyakinan kliennya”. Itulah bunyi
kode etik guru pembimbing (konselor sekolah) dalam kegiatan professional,
sublayanan individual ketika terjadi hubungan dengan klien kalau kode etik itu
diterapkan maka ketika konselor/penyuluhan pengembangan hubungan dengan klien,
ia harus sanggup menerima klien apa adanya, tidak mencemooh klien, tidak
membuat tersinggung klien karena perbedaan keyakinan dan menerima dengan penuh
penghargaan.
2.2 Deskripsi
Kode Etik Keguruan dalam Pelaksanaan Tugas Berbagai Bidang Kehidupan
A.
Deskripsi Kode Etik Keguruan
Kode
Etik Guru Indonesia (PGRI, 1989)
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesioanal.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya
proses belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial.
8. Guru
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
9. Guru
melaksankan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
B. Penerapan
Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
1. Multi
Peran dan Tugas Guru dalam Proses Pembelajaran :
a. Sebagai
Konservator (pemelihara)
b. Sebagai
Inovator (pengembang)
c. Sebagai
Transmitor (penerus)
d. Sebagai
Transformator (penerjemah)
e. Sebagai
Planner (perencana)
f. Sebagai
Manajer proses pembelajaran
g. Sebagai
Director (pemendu)
h. Sebagai
Organisator (penyelenggara)
i.
Sebagai Komunikator
j.
Sebagai Fasilitator
k. Sebagai
Motivator
l.
Sebagai evaluator (penilai).
2.
Penerapan
Kode Etik Guru dalam Pelaksanaan Tugasnya
a.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia yang
berjiwa Pancasila.
Pertama, manusia
yang seimbang antar perkembangan jasmani dan rohaninya, juga seimbang pula
antara kedua kebutuhan aspek tersebut. Kedua,
manusia yang selaras antara pemenuhan kebutuhan individual dan sosialnya. Ketiga, manusia yang selaras antara
perkembangan kognitif, psikomotorik, afektif, konatif, dan manusia yang selaras
dengan perkembangan emosionalnya.
b.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
Guru harus
tampil dengan pribadi yang jujur secara professional di tengah-tengah peserta
didiknya. Ia tidak melakukan hal-hal yang diluar batas kemempuannya dan tidak
pula melakukan pekerjaan yang ada dalam koridor kewenangan profesi lain.
c.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
Untuk memperoleh
informasi dapat dilakukan langsung terhadap peserta didik namun dapat pula
diperoleh dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya. Informasi itu digunakan
sebagai bahan pertimbangan melakukan bimbingan dan pembinaan serta keperluan
relevan lainnya dengan penuh kejujuran.
d.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk menunjang berhasilnya proses
pembelajaran.
Pertama, guru
melakukan proses pembelajaran yang interaksinya diwarnai dengan prinsip
hubungan yang bersifat membantu. Sifat membantu merupakan upaya guru untuk
mencitakan iklim pembelajaran yang kondusif agar terjadinya pemecahan masalah
dan pengembangan diri peserta didik. Kedua,
guru mengadakan kerja sama dengan berbagai personil di sekolah untuk
terciptanya suasana yang menunjang proses pembelajaran peserta didik secara
optimal.
e.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab terhadap pendidikan.
Hal ini dapat
dilakukan dengan berbagai cara, contoh visit home (kunjungan rumah) bila perlu.
f.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesionalnya.
Guru dapat meningkatkan
profesionalnya misalnya dengan mengikuti seminar ilmiah tentang kependidikan
secara incidental atau terstruktur dan terprogram secara melembaga.
g.
Guru
memelihara hubungan sejawat keprofesian, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial.
Artinya guru
mengadakan dan memelihara hubungan baik dengan guru lainnya. Hubungan tersebut
dapat bersifat akademis, referral rujukan, dan hubungan pribadi dalam arti
positif.
h.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan.
Dalam
menjalankan tugasnya, guru senantiasa memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesinya, yaitu PGRI.
i.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dalam
melaksanakan tugasnya gur seyogianya
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan sepanjang
selaras degan nilai, hak dan martabat manusia. Misalnya, guru berupaya dan
berperan serta dalam melaksanakan Wajib Belajar 9 Tahun.
C. Penerapan
Kode Etik Guru dalam Masyarakat
Menurut Umar Tirtarahardja
dan La Sulo, ada kaitan antara guru dengan masyarakat yang berhubungan dengan
pendidikan, yang ditinjau dari tiga segi :
1.
Masyarakat
sebagai penyelenggara pendidikan, baik yang dilembagakan (jalur sekolah dan
jalur luar sekolah) maupun jalur yang tidak dilembagakan.
2.
Lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan kelompok sosial
dimasyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, ikut mempunyai peran
dan fungsi edukatif.
3.
Dalam
masyarakat tersedia berbagai sumber belajar, baik yang dirancang maupun yang
dimanfaatkan. Manusia berusaha mendidik dirinya dengan memanfaatkan
sumber-sumber belajar yang tersedia dimasyarakat dalam belajar, bergaul, dan
sebagainya.
D.
Fungsi Kode Etik Keguruan Dalam Tugas dan Berbagai
Bidang Kehidupan
Seperti kita
ketahui bahwa kelurga merupakan pengelompokan primer yang terdiri atas jumlah
kecil orang yang ada hubungan sedarah atau sekerabat. Yang mana kelurga inti
yaitu terdiri dari ayah, ibu dan anak. Jadi kode etik guru dalam kelurga sangat
berperan sebagai pedoman mengarahkan anggota kelurga kearah yang baik dan
menjadi manusia seutuhnya. Yang dilandasi nilai-nilai luhur falsafah negara
pancasila.
Contoh-contoh
penerapan kode etik guru dalam keluarga adalah sebagai berikut :
1.
Guru
pembimbing anggota keluarganya dengan bimbingan berorientasi pada pemenuhan
kebutuhan jasmani dan rohani anggota keluarganya, pengembangan potensi yang
mereka miliki secara optimal dan sesuai dengan potensi dasarnya.
2.
Guru
menanamkan kejujuran pada semua anggota keluarga dengan cara melatih mereka
hidup jujur.
3.
Guru
berusaha memperoleh informasitentang anak dan anggota keluarga lainnya.
4.
Guru
menciptakan suasana rumah yang membuat
seluruh anggota keluarga senang dan giat belajar.
5.
Guru
mengajak seluruh anggota keuarga untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam bidang
pendidikan.
6.
Guru
menanamkan keyakinan pada semua anggota keluarga bahwa pendidikan adalah
profesi yang patut dihargai karena profesi ini telah banyak memberikan
pengembangan terhadap manusia dan berbagai lapisan masyarakat.
7.
Guru
menciptakan kondisi tertentu bagi keluarganya agar mereka mampu berinteraksi
dengan profesi selain profesi kependidikan.
8.
Guru
mendorong anggota keluarga untuk member gagasan, pemikiran, dan saran-saran
yang bersifat mengembangkan dan memelihara serta meningkatkan organisasi PGRI.
9.
Guru
berupaya mendidik keluarganya untuk dapat pendidikan ke jenjang yang setinggi
mungkin .
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Guru
merupakan jabatan yang professional, jadi harus memiliki kode etik yang menjadi
pedoman pelaksanaan tugas kependidikan seorang guru. Guru di Indonesia harus
berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945 serta turut
bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Kelompok
masyarakat terkecil adalah keluarga, jadi dari hal-hal yang kecil yang timbul
dari keluargalah yang nantinya menjadikan fungsi kode etik keguruan dalam tugas
dan berbagai bidang kehidupan, yang
dalam hal ini mempertimbangkan tiga dimensi keutuhan, yaitu dimensi
jasmani-rohani, dimensi sosial individual, dan keselarasan perkembangan potensi
yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.2 Saran
Hendaknya
dalam menjalankan tugas kependidikan ini, guru di Indonesia harus menunjukkan
profesionalisme yang tinggi yang sesuai dengan kode etik yang telah disusun
sebelumnya. Disamping itu pemerintah terkait hendaknya meningkatkan mutu tenaga
kependidikan tersebut dengan benar-benar bersih dalam perekruttan tenaga
kependidikan yang nantinya akan menambah baik mutu pendidikan itu sendiri. Disamping
itu, kesejahteraan guru juga harus mendapat perhatian yang cukup agar guru
dapat tenang dalam menjalankan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
Satori Djama’an. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta : Universitas Terbuka
0 komentar:
Posting Komentar