Minggu, 31 Maret 2013
BP_bayu pradikto: JENIS-JENIS KEAKSARAAN
BP_bayu pradikto: JENIS-JENIS KEAKSARAAN: Keaksaraan Dasar (Dekonsenterasi) Merupakan kemampuan membaca, menulis, berhitung, mendengarkan, dan berbicara untuk mengomunikasikan ...
BP_bayu pradikto: CONTOH PROPOSAL USAHA RENTAL PLAYSTATIONS
BP_bayu pradikto: CONTOH PROPOSAL USAHA RENTAL PLAYSTATIONS: BAB I PENDAHULUAN A. Judul Kegiatan : Usaha Rental Game Playstation edisi 2 dan edisi 3. B. Status Usaha ...
BP_bayu pradikto: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
BP_bayu pradikto: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA: HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum pada pasal 26 sampai dengan pasal 34 UU...
Rabu, 27 Maret 2013
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak
dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum pada pasal 26 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai
berikut :
- Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas status
warga negara Indonesia. Pada pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara,” sedangkan pada Ayat (2) yang berbunyi,
“Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”
Komentar : mengenai status kewarganegaraan harus diperjelas lagi bagi orang-orang yang mendiami suatu tempat di Indonesia namun bukan warga asli Indonesia. Kemudian untuk WNI yang bekerja di negara lain hendaknya mendapat perlindungan yang jelas dari pemerintahan Indonesia, contohnya para TKI.
2. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pada pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pengidupan yang layak
bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
Komentar : mengenai pekerjaan dan penghidupan yang
layak, untuk negara Indonesia saat ini kayaknya belum bisa terlaksana semuanya.
Hal tersebut masih Nampak dari jumlah pengangguran yang masih tinggi di
Indonesia. Sehingga berdampak pada taraf ekonomi suatu keluarga tersebut yang
tentunya bersangkutan langsung dengan penghidupan yang menjadi serba kekurangan
dan memprihatinkan.
3. Hak dalam
membela negara. Pada pasal 27 Ayat (3) UUD 1945, berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Komentar : pasal ini sangat menginginkan semangat
nasionalisme dari tiap warga negara disaata ada ancaman dari luar. namun tidak
mesti kita ikut perang semata, hal ini dapat diwujudkan dengan menjaga
ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat, sedangkan untuk para pelajar dan
mahasiswa adalah menunjukkkan kemempuan dengan berprestasi.
4. Hak dalam
berpendapat. Pada pasal 28 UUD 1945, berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang.”
Komentar : dalam dunia demokrasi seperti saat ini,
sangat dibutuhkan keterbukaan dan pendapat-pendapat yang tidak hanya dari satu
pihak. Kita bebas mengekspresikan pendapat yang tentunya tidak melanggar
norma-norma yang berlaku.
5. Hak kemerdekaan
dalam memeluk agama. Pada pasal 29 Ayat (1) berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa
bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 29 Ayat (2)
berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaanya itu.”
Komentar : dalam kebebasan memeluk agama hal ini
merupakan hubungan antara manusia dan Tuhan (kepercayaannya) yang mereka nilai
baik menurut dirinya. Namun harus ada toleransi antar umat beragama dan jaminan
dalam melakukan ibadah. Sementara untuk penyelewengan-penyelewengan agama yang
mengatas namakan suatu agama untuk membentuk agama baru, harus ditindak lanjut.
6. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945, yaitu adalah hak dan kewajiban dalam membela negara. Yang
berbunyi, “Tiap-tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.”
Komentar ; seperti yang telah dijelaskan tadi pada
pasal 27 ayat 3, yang mana menginginkan semangat nasionalisme dari tiap warga
negara disata ada ancaman dari luar. namun tidak mesti kita ikut perang semata,
hal ini dapat diwujudkan dengan menjaga ketertiban dan keamanan hidup
bermasyarakat, sedangkan untuk para pelajar dan mahasiswa adalah menunjukkkan
kemempuan dengan berprestasi.
7. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Yaitu hak untuk mendapat pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pengajaran.” Adapun dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa ,”Pemerintah mengusahan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
Komentar : pasal ini sangat penting, karena pilar pembangunan salah satunya adalah pendidikan. Dimana pendidikan nantinya dapat menghasilkan orang-orang yang dapat berguna bagi nusa dan bangsa.
8. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bermasyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya.
Komentar : dalam arus globalisasi seperti saat ini sangat dibutuhkan kebudayaan-kebudayaan untuk dilestarikan supaya dapat menjadi salah satu identitas/ciri khas bangsa. Disamping itu memejukan kebudayaan juga dapat menghasilkan pendapatan dari para wisatawan local atau luar negeri.
9. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 yang berbunyi :
(1)
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
(4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
kesatuan ekonomi nasional.
(5)
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Komentar : pasal ini sangat dibutuhkan untuk mengatur perekonomian Indonesia nantinya dan menjadi landasan perekonomian di Indonesia.
10. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Komentar : sebenarnya bagus sekali bunyi dari pasal ini, namun masih ada saja orang-orang yang fakir miskin, hal ini menunjukkan bahwa penerapan pasal ini belun sepenuhnya terjadi.
- Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Segala warga
negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Komentar : kewajiban mentaati hukum sangat perlu demi terciptanya keadilan di Indonesia. Namun hukum di Indonesia saat ini masih tebang pilih, yang mana kasus para korupsi lama diproses dan hukumannya tidak sepadan dengan kasus-kasus kacangan seperti maling ayam.
2. Kewajiban membela negara. Pasal 27 Ayat (3) , berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Komentar : untuk pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat
(1) sama dengan penjelasan haknya tadi.
Definisi Entrepreneurship, Intrapreneurship, Entrepreneurial & Entrepreneur
Definisi Entrepreneurship,
Intrapreneurship, Entrepreneurial & Entrepreneur
Beberapa tahun terakhir ini, kata
entrepreneurship menjadi perbincangan di kalangan perguruan tinggi. Hal ini
tidak terlepas dari adanya fenomena banyaknya lulusan perguruan tinggi yang
menganggur, karena jumlah lulusan tidak sebanding dengan lapangan kerja yang
tersedia. Kondisi ini mendorong para praktisi pendidikan di perguruan
tinggi untuk melakukan reorientasi terhadap lulusannya yang dinilai semata-mata
disiapkan sebagai pencari kerja, bukan pencipta kerja.
Istilah entrepreneurship
diperkenalkan kali pertama oleh Richard Cantillon, seorang ekonom
Irlandia yang berdiam di Perancis pada abad ke-18. Dia mendefinisikan
entrepreneurship sebagai, “The agent who buys means of production at cerium
prices in order to combine them into a new product”. Dia menyatakan bahwa
entrepreneur adalah seorang pengambil resiko. Tidak lama kemudian J.B Say dan
Perancis menyempurnakan definisi Cantillon menjadi, “One who brings
other people together in order to build a single productive organism”.
Artinya entrepreneur menempati fungsi yang lebih luas. yaitu seorang yang
mengorganisasikan orang lain untuk kegiatan produktif.
Baru satu abad berikutnya ekonom
Inggris sepenti Adam Smith dan John Stuart Mill membahas tentang
konsep ini dan menyatakan bahwa entrepreneurship merupakan keterampilan yang
tidak biasa, tetapi tidak menemukan istilah yang tepat di dalam bahasa Inggris.
Smith dan Mill menyebutnya, business management. John Stuart Mill mcmisahkan fungsi
entrepreneur antara yang menerima laba dan yang menerima bunga. Diperluas lagi
oleh Schumpeter yang menempatkan manusia sebagai faktor sentral proses
perkembangan ekonomi. Dalam proses itu entrepreneur melakukan inovasi dalam
bentuk cara atau produk. dan eksploitasi sumber-sumber baru.
Saat ini, ada kerancuan istilah
antara entrepreneurship, intrapreneurship, dan entrepreneurial, maupun
entrepreneur.
Entrepreneurship adalah jiwa entrepreneur yang
dibangun untuk menjembatani antara ilmu dengan kemampuan pasar.
Entrepreneurship meliputi pembentukan perusahaan baru, aktivitas serta
kemampuan managerial yang dibutuhkan seorang entrepreneur.
Intrapreneurship didefinisikan sebagai entrepreneur
yang terjadi di dalam organisasi yang merupakan jembatan kesenjangan antara
ilmu dengan keinginan pasar.
Sedang, Entrepreneur
didefinisikan sebagai seseorang yang membawa sumber daya berupa tenaga kerja,
material, dan aset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkan nilai yang
lebih besar daripada sebelumnya, dan juga dilekatkan pada orang yang membawa
perubahan, inovasi, dan aturan baru. Sementara, istilah Entrepreneurial
adalah kegiatan dalam menjalankan usaha.
*) Disarikan dari Hisrich,
R.D. dkk., 2005. Entrepreneurship. sixth edition. New York: McGraw-Hill
Selasa, 05 Maret 2013
KONSEP PELATIHAN
A. PELATIHAN
1.
Pengertian
Pelatihan
Pengertian pelatihan
menurut para ahli dalam Mustofa (2007) yaitu:
a.
Menurut Edwin
B. flippon (1971), pelatihan ialah tindakan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan seorang pegawai untuk melaksanakan pekerjaan tertentu.
b.
Michael J.
Jucius (1972) mengemukakan bahwa pelatihan ialah untuk menunjukkan setiap
proses untuk mengembangkan bakat, keterampilan, dan kemampuan pegawai guna
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan tertentu.
c.
Simamora
(1998:287) mengartikan pelatihan sebagai serangkaian aktivitas yang dirancang
untuk meningkatkan keahlian-keahlian, pengetahuan, pengalaman ataupun perubahan
sikap seorang indiviu.
d.
Goldstein dan
Gressner (1988), pelatihan ialah sebagai suatu usaha sistematis untuk menguasai
keterampilan, peraturan, konsep ataupun cara berperilaku yang berdampak pada
peningkatan kerja.
e.
Menurut
Dearden (1984) menyatakan pelatihan pada dasarnya meliputi proses belajar
mengajar dan latihan bertujuan untuk mencapai tingkatan kompetensi tertentu
atau efisiensi keja.
Berdasarkan pendapat para
ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa pelatihan ialah suatu usaha untuk
meningkatkan keterampilan tertentu dengan cara melakukan proses belajar
mengajar untuk dapat mengemban suatu keterampilan/life skill pada diri
seseorang, agar dapat bekerja sesuai dengan life skill yang dimiliki.
Sedangkan menurut Siagian
dalam Sukarni (2007) pelatihan ialah proses belajar mengajar dengan menggunakan
tekhnik dan metode tertentu. Latihan disebutkan lebih praktis dibandingkan
dengan pendidikan. Pelatihan – pelatihan yang dilaksanakan BLK merupakan suatu
pendidikan luar sekolah yang mempunyai
dampak terhadap perubahan pola tingkah laku pada lulusannya.
Pelatihan biasanya
disosialisasikan pada mempersiapkan seseorang dalam melaksanakan suatu peran
atau tugas, biasanya dalam dunia kerja. Namun demikian, pelatiahan bisa juga
dilihat sebagai elemen khusus atau keluaran dari suatu proses pendidikan yang
lebih umum. Di dalam Mustofa Kamil (2010 : 8 ) konsep pelatihan bisa diterapkan
ketika, (1) ada sejumlah jenis keterampilan yang harus dikuasai, (2) latiahan
diperlukan untuk menguasai keterampilan tersebut, (3) hanya diperlukan sedikit
penekanan pada teori.
Pelatihan mempunyai
ciri-ciri dalam Siti Maryam (2010 : 15) yaitu : (1) direncanakan dengan
sengaja, ( 2 ) ada tujuan yang hendak dicapai, (3) ada kegiatan belajar dan
berlatih, (4) isi belajar dan berlatih
menekankan pada keahlian dan keterampilan, ( 5 ) dilaksanakan dalam
waktu yang relatif singkat, ( 6 ) ada tambahan tempat belajar dan berlatih.
Pelatihan akan
menghasilkan tindakan yang dapat diulang-ulang dan membangkitkan motivasi kerja
serta perbaikan lebih lanjut. Mengubah atau menimbulkan tindakan dapat saja di
lakukan dengan pemaksaan, akan tetapi hasilnya tidak berkelanjutan. Hanya saja
di lakukan dengan memacu terus perbaikan diri. Melalui pelatihan dicapai
kelenturan dalam tindakan, karena para peserta pelatihan dituntut untuk
memahami, memiliki keyakinan, menemukan, inspirasi, memiliki kecakapan dalam
mengambil keputusan, hormat terhadap kontribusi pihak lain dan siap untuk
bekerja sama dengan pihak lain. Oleh karena itu dalam mengadakan perubahan baik
organisasi maupun pribadi pelatihan masih lebih unggul dibanding dengan
cara-cara lain.
2.
Komponen Pelatihan
Sebuah pelatihan
tentunya memilki tujuan yang ingin dicapai yaitu memberikan dorongan
kepada masyarakat dalam mengikuti pelatihan untuk mencapai tujuan
tersebut perlu memperhatian komponen-komponen pembelajaran yang mendukung
terciptanya pelatihan dimana komponen-kompenen tersebut satu sama lainnya
mempunyai kaitan yang sangat erat.
Komponen-komponen
tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Siti Maryam ( 2011 : 16) adalah sebagai
berikut :
a.
Komponen masukan
Sarana
Komponen tersebut dalam
pelatihan meliputi keseluruhan sumber dan fasilitas yang memungkinkan bagi
seseorang atau kelompok termasuk didalamnya adalah tujuan, program, pendidikan,
atau pelatih, tenaga kependidikan lainnya, tenaga pengelolahan program, sarana
prasarana, media, fasilitas dan biaya.
b.
Masukan mentah
Masukan
mentah dalam pelatihan adalah peserta pelatihan.
c.
Masukan
lingkungan
Masukan
lingkungan dalam pelatihan adalah faktor lingkungan yang menunjang berjalanya
program pelatihan.
d.
Proses
Komponen
proses pelatihan meliputi belajar
mempelajarkan, bimbingan bagaimana cara memahami pelatihan tersebut.
Proses menyangkut intraksi antara
masukan sarana pelatihan dengan masukan mentah peserta didik. Program
pelatihan ini mampu memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan peserta
pelatihan itu sendiri.
e.
Keluaran
Keluaran
bagi pelatihan yaitu kualitas lulusan
yang disertai dengan kualitas perubahan dengan lebih memahami dan mengerti pelatihan yang
diberikan setelah mengikuti
pelatihan tersebut.
f.
Masukan lain
Masukan
lain adalah daya dukung lain yang memungkinkan para peserta dan lulusan dari
pelatihan dapat menggunakan kemampuannya yang telah dimiliki oleh kemajuan hidupnya.
g.
Pengaruh
Pengaruh
merupakan hasil yang dicapai oleh peseta dan lulus dari pelatihan.
3.
Tujuan
Pelatihan
Tujuan Pelatihan
dalam rangka pemberdayaan, mempersiapkan
anggota masyarakat agar mempunyai kemampuan profesional, dan kompetensi yang
bermutu dan relevan kebutuhan hidupnya atau pekerjaan yang sedang digelutinya.
Secara terperinci tujuan pelatihan( Mustofa Kamil 2010 : 152 ) dapat dijabarkan sebagai berikut :
a. Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan warga masyarakat dalam mengidentifikasi
potensi-potensi diri dan potensi masyarakat sehingga dapat dikembangkan dan
dapat dijadikan landasan dalam pengembangan usaha.
b. Untuk
mengembangkan keahlian dan keterampilan anggota masyarakat pesisir sehingga
mampu menyelsaikan pekerjaanya dengan lebih cepat dan lebih efektif.
c. Untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan secara rasional.
d. Untuk
mengembangkan sikap sehingga dapat menimbulkan kemauan untuk bekerja dan
bekerja sama.
e. Untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sehingga masyarakat lebih kreatif,
inovatif dalam mengembangkan usahanya.
f.
Mampu mengembangkan dan memajukan
lembaga sebagai wadah dalam pengembangan usaha.
Langganan:
Postingan (Atom)