BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pendidikan tidak hanya
diperoleh di lingkungan sekolah saja, namun di luar sekolah pun banyak sekali
pendidikan-pendidikan yang manusia dapat, seperti yang disebut pendidikan
sepanjang hayat. Pendidikan
sepanjang hayat mulai aktual saat topik itu dilontarkan oleh UNESCO sebagai
pandangan tentang pendidikan yang mengantisipasi perubahan-perubahan yang ada
di masyarakat seluruh dunia dan negara berkembang, UNESCO dan lembaga
internasional lainnya mulai melihat problem-problem ketertinggalan, kemiskinan
hanya dapat diatasi dengan pendidikan dalam format yang menyesuaikan kebutuhan
dan dikenakan pada berbagai kelompok umur termasuk orang dewasa.
Arti
luas pendidikan sepanjang hayat (Lifelong Education) adalah bahwa
pendidikan tidak berhenti hingga individu menjadi dewasa, tetapi tetap
berlanjut sepanjang hidupnya. Pendidikan sepanjang hayat menjadi semakin tinggi
urgensinya pada saat ini karena, manusia perlu terus menerus
menyesuaikan diri supaya dapat tetap hidup secara wajar dalam lingkungan
masyarakatnya yang selalu berubah.
Jadi dalam hal ini pendidikan luar sekolah
memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional, karena dapat
menjadikan sebuah alternative penting dalam pendidikan yang ada di Indonesia.
Program kesetaraan merupakan salah satu wujud
dari hal tersebut, jadi pemerintah juga memegang peranan penting dalam
mengambil kebijakan-kebijakan yang ada.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari penjelasan diatas, maka muncul beberapa masalah
yaitu :
a.
Apa yang dimaksud dengan
pendidikan luar sekolah sebagai alternatif ?
b.
Apa saja kebijakan pemerintah dalam pengembangan
pendidikan kesetaraan?
1.3
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui apa
yang dimaksud pendidikan berkelanjutan, tujuan pendidikan berkelanjutan dan
konsep pendidikan kecakapan hidup..
1.4
Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penulisan makalah ini
adalah metodologi kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Alternatif
Kita menyadari bahwa SDM kita masih rendah, dan tentunya kita masih
punya satu sikap yakni optimis untuk dapat mengangkat SDM tersebut. Salah satu
pilar yang tidak mungkin terabaikan adalah melalui pendidikan non formal atau
lebih dikenal dengan pendidikan luar sekolah (PLS).
Seperti kita ketahui, bahwa rendahnya SDM kita tidak terlepas dari
rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, terutama pada usia sekolah. Rendahnya
kualitas SDM tersebut disebabkan oleh banyak hal, misalnya ketidakmampuan anak
usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagai
akibat dari kemiskinan yang melilit kehidupan keluarga, atau bisa saja
disebabkan oleh oleh angka putus sekolah, hal yang sama disebabkan oleh factor
ekonomi
Oleh sebab itu, perlu menjadi perhatian pemerintah melalui semangat
otonomi daerah adalah mengerakan program pendidikan non formal tersebut, karena
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara lugas dan
tegas menyebutkan bahwa pendidikan non formal akan terus ditumbuhkembangkan
dalam kerangka mewujudkan pendidikan berbasis masyarakat, dan pemerintah ikut
bertanggungjawab kelangsungan pendidikan non formal sebagai upaya untuk
menuntaskan wajib belajar 9 tahun.
Dalam kerangka perluasan dan pemerataan PLS, secara bertahap dan
bergukir akan terus ditingkatkan jangkauan pelayanan serta peran serta
masyarakat dan pemerintah daerah untuk menggali dan memanfaatkan seluruh
potensi masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan PLS, maka Rencana Strategis
baik untuk tingkat propinsi maupun kabupaten kota, adalah :
- Perluasan pemerataan dan jangkauan pendidikan anak usia dini;
- Peningkatan pemerataan, jangkauan dan kualitas pelayanan Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SLTP dan Kejar Paket C setara SMA;
- Penuntasan buta aksara melalui program Keaksaraan Fungsional;
- Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan perempuan (PKUP), Program Pendidikan Orang tua (Parenting);
- Perluasan, pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan melalui program pembinaan kursus, kelompok belajar usaha, magang, beasiswa/kursus; dan
- Memperkuat dan memandirikan PKBM yang telah melembaga saat ini di berbagai daerah.
Dalam kaitan dengan upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan,
maka program PLS lebih berorientasi pada kebutuhan pasar, tanpa mengesampingkan
aspek akademis. Oleh sebab itu Program PLS mampu meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, profesionalitas, produktivitas, dan daya saing dalam merebut
peluang pasar dan peluang usaha, maka yang perlu disusun Rencana strategis
adalah :
- Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PLS;
- Meningkatkan mutu sarana dan prasarana dapat memperluas pelayanan PLS, dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil;
- Meningkatkan pelaksanaan program kendali mutu melalui penetapan standard kompetensi, standard kurikulum untuk kursus;
- Meningkatkan kemitraan dengan pihak berkepentingan (stakholder) seperti Dudi, asosiasi profesi, lembaga diklat; serta
- Melaksanakan penelitian kesesuain program PLS dengan kebutuhan masyarakat dan pasar. Demikian pula kaitan dengan peningkatan kualitas manajemen pendidikan.
Strategi PLS dalam rangka era otonomi daerah, maka rencana strategi yang
dilakukan adalah :
- Meningkatkan peranserta masyarakat dan pemerintah daerah;
- Pembinaan kelembagaan PLS;
- Pemanfaatan/pemberdayaan sumber-sumber potensi masyarakat;
- Mengembangkan sistem komunikasi dan informasi di bidang PLS;
- Meningkatkan fasilitas di bidang PLS
Semangat Otonomi Daerah PLS memusatkan perhatiannya pada usaha
pembelajaran di bidang keterampilan lokal, baik secara sendiri maupun
terintegrasi. Diharapkan mereka mampu mengoptimalkan apa yang sudah mereka
miliki, sehingga dapat bekerja lebih produktif dan efisien, selanjutnya tidak
menutup kemungkinan mereka dapat membuka peluang kerja.
Pendidikan Luar Sekolah menggunakan pembelajaran bermakna, artinya lebih
berorientasi dengan pasar, dan hasil pembelajaran dapat dirasakan langsung
manfaatnya, baik oleh masyarakat maupun peserta didik itu sendiri..
Di dalam pengembangan Pendidikan Luar Sekolah, yang perlu menjadi
perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat kiranya dapat membaca dan
merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar sekolah pada era otonomi
daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat, karena mustahil peningkatan
dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan
formal juga memiliki tanggungjawab yang sama. .
Oleh sebab itu sasaran Pendidikan Luar Sekolah lebih memusatkan pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan, dan
perempuan.
Selanjutnya Pendidikan Luar Sekolah harus mampu membentuk SDM berdaya
saing tinggi, dan sangat ditentukan oleh SDM muda (dini), dan tepatlah
Pendidikan Luar sekolah sebagai alternative di dalam peningkatan SDM ke depan.
PLS menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah sejalan dengan Pendidikan
Berbasis Masyarakat, penyelenggaraan PLS lebih memberdayakan masyarakat sebagai
perencana, pelaksanaan serta pengendali, PLS perlu mempertahankan falsafah
lebih baik mendengar dari pada didengar, Pemerintah daerah propinsi, kabupaten
dan kota secara terus menerus memberi perhatian terhadap PLS sebagai upaya
peningkatan SDM, dan PLS sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan
masyarakat, terutama anak usia sekolah yang tidak mampu melanjutkan pendidikan,
dan anak usia putus sekolah..Semoga.
B. Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan
Pendidikan Kesetaraan
Kebijakan
pemerintah dalam pengembangan pendidikan kesetaraan :
1. Ruang
Lingkup Program PNF
2. Pendidikan
Kecakapan Hidup
3. Pendidikan
Anak Usia Dini
4. Pendidikan
Kepemudaan
5. Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
6. Pendidikan
Keaksaraan
7. Pendidikan
Keterampilan dan Pelatihan Kerja
8. Pendidikan
Kesetaraan
9. Pendidikan
lain untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
(UU No.20
TH.2003)
a) Pendidikan
Kesetaraan
Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program
Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan,keterampilan
fungsioanl serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
b) Sasaran
Pendidikan Kesetaraan
1) Penduduk
tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia
SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
2) Penduduk
usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-lerning,sekolahrumah,sekolah
alternatif,komunitas berfotensi khusus seperti pemusik,atlet,pelukis dll
3) Penduduk
usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
-
Ekonomi terbatas
-
Waktu terbatas
-
Geografis ( etnik
minoritas,suku terasing)
-
Keyakinan seperti
Ponpes
-
Bermasalah,(sosial,hukum)
4) Penduduk
usia 15-44 yang belum tuntas wajar Dikas 9 tahun
5) Penduduk
usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C
6) Penduduk
di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai
alasan
c) Fungsi
Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B diarahkan untuk
mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun Pendidikan Kesetaraan Paket C
ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan
untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara (
Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )
d) Acuan
Standar Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Standar Penyelenggaraan pendidika kesetaraan
meliputi :
ü Standar
Isi
ü Standar
Proses Pembelajaran
ü Standar
Kompetensi Lulusan
ü Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ü Standar
Sarana dan Prasarana
ü Standar
Pengelolaan
ü Standar
Pembiayaan
ü Standar
Penilaian pendidikan
( PP No.19 TH.2005 )
e) Standar
Kompetensi Lulusan
SKL Pendidikan Kesetaraan sama dengan SKL pendidikan
formal akan tetapi memiliki kekhasan sendiri meliputi:
1. Paket A lulusannya memiliki keterampilan dasar
untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Paket B ,memenuhi tuntutan dunia kerja
3. Paket C, memiliki keterampilan berwirausaha
f) Standar
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pendidik Kesetaraan harus memiliki Kualifikasi
akademik dan kompetensi paedagogik dan adragogi,kompetensi
kepribadian,kompetensi propesional dan kompetensi sosial
Kualifikasi Akademik : Paket A ( SMA) , Paket B
(DII), Paket C (S1)
g) Standar
Sarana Dan Prasarana
Proses belajar mengajar pendidikan kesetaraan dapat
dilakukan di berbagai lokasi yang memiliki standar Standar sarana pendukung
meliputi :lahan dan bangunan,buku tek pelajaran,buku perpustakaan,alat
peraga,media pembelajaran
h) Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan pendidikan kesetaraan merupakan
standar minimal meliputi: perencanaan program,penyusunan KTSP,kegiatan
pembelajaran,pengelolaan sarana prasarana,penilaian hasil belajar dan
pengawasan.Pengelolaan pendidikan menerapkan ,manajemen berbasis satuan
pendidikan dengan ciri; kemandirian,kemitraan,partisipasi, keterbukaan dan
akuntabilitas
i)
Standar Pembiayaan
Pembiayaan pendidikan kesetaraan terdiri atas:
ü Biaya
inverstasi
ü Biaya
oprasional
ü Biaya
personal
j)
Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan meliputi:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
2.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
k) Kelompok
Mata Pelajaran
ü Kurikulum
Program Paket A,B,C mencakup kelompok mata pelajaran:
ü Agama
dan akhlak mulia
ü Kewarganegaraan
dan kepribadian
ü Ilmu
pengetahuan dan teknologi
ü Estetika
ü Jasmani,olahraga
dan kesehatan
l)
Prinsip Pengembangan
Kurikulum
ü Berpusat
pada potensi,perkembangan,kebutuhan,dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
ü Beragam
dan terpadu
ü Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,serta seni
ü Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
ü Menyeluruh
dan berkesinambungan
ü Belajar
sepanjang hayat
ü Seimbang
antara kepentingan nasional dan daerah.Tematik
ü Partisipatif
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah,
yang perlu menjadi perhatian bahwa, dalam usaha memberdayakan masyarakat
kiranya dapat membaca dan merebut peluang dari otonomi daerah, pendidikan luar
sekolah pada era otonomi daerah sebenarnya diberi kesempatan untuk berbuat,
karena mustahil peningkatan dan pemberdayaan masyarakat menjadi beban
pendidikan formal saja, akan tetapi pendidikan formal juga memiliki tanggungjawab
yang sama.
Kebijakan pemerintah dalam
pengembangan pendidikan kesetaraan : Ruang Lingkup Program PNF, Pendidikan
Kecakapan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan
Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan lain untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik. (UU No.20 TH.2003)
3.2 Saran
Hendaknya antara
pendidikan formal dan nonformal/informal harus saling berkaitan erat, sehingga
semakin mantapnya pendidikan yang ada di Indonesia. Jadi seandainya ilmu yang
diperoleh dipendidikan formal terasa kurang, maka ada pendidikan nonformal yang
akan mencukupinya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan adanya
standard-standar yang mengatur dan menjadi acuan hendaknya dapat menjadi
inspirasi untuk meningkatkan kinerja dalam pendidikan di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
www.pend_kesetaraandanalternatif21bona.net.com
0 komentar:
Posting Komentar