ANALISIS KOMPONEN STRATEGIS DALAM PENDIDIKAN NON
FORMAL
O l e h
Drs.
Rufran Zulkarnain. R, M.Pd[1]
ABSTRAK
Pemerintah telah menetapkan
tujuan PNF yang memiliki landasan hukum kuat, menyediakan struktur (fungsi dan
formasi) pada instansi pemerintah yang relevan untuk menyelenggarakan program
pendidikan nonformal, dan telah mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk
menyelenggarakan program pendidikan nonformal, akan tetapi berdasarkan kondisi
riil di lapangan bahwa struktur dan fungsi yang memuat formasi, seharusnya
diisi atau dilaksanakan oleh tenaga PNF yang berlatar belakang Pendidikan Luar
Sekolah atau memiliki sertifikasi yang setara dengan pendidikan nonformal,
namun pada kenyataannya diisi atau dilaksanakan oleh ketenagaan yang tidak
memiliki latar belakang dan sertifikasi pendidikan nonformal. Kondisi riil
tersebut tentunya akan menjadi penghambat proses dan pencapaian tujuan
pendidikan nonformal.
Kata kunci: Tujuan PNF,
PTK-PNF, Struktur (Fungsi dan Formasi), Pendanaan
Pendahuluan
Pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga jalur pendidikan,
seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 yaitu
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya. Secara umum, sasaran
dari program pendidikan nonformal adalah mereka yang tergolong kurang
beruntung, baik dari aspek ekonomi, geografis, dan sosial budaya. Oleh karena
itu, aspek akademis dan kecakapan hidup dalam program-program pendidikan
nonformal selalu dibelajarkan secara integrasi dalam rangka peningkatan
kualitas kesejahteraan hidup. Lebih lanjut dalam UU Sisdiknas RI No.20 Tahun
2003 menyatakan bahwa Pendidikan nonformal
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal
dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal juga berfungsi
untuk mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal selama ini menggunakan konsep empat pilar
pendidikan yang dicanangkan UNESCO, yaitu learning
to know, learning to do, learning by doing and learning to life together memiliki
tujuan untuk (1) melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang
sendiri dan mungkin sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu
kehidupannya; (2) membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,
keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri,
kesiapan bekerja atau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi; dan (3)
memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur
pendidikan formal.
Pendidikan nonformal
sebagai salah satu jalur pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki
beberapa komponen yang saling mendukung dan mempengaruhi proses dan hasil
pencapaian tujuan. Komponen-komponen tersebut adalah landasan yuridis, struktur
dan fungsi, ketenagaan, pendanaan, dan warga pembelajar. Dari banyak komponen
tersebut, penulis menetapkan komponen struktur dan fungsi, ketenagaan dan
pendanaan sebagai komponen strategis yang berpengaruh dalam proses dan
pencapaian tujuan.
Berdasarkan landasan
yuridis, serta memperhatikan komponen-komponen strategis lainnya, upaya
pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal sudah tampak diupayakan
secara sungguh-sungguh, hal ini terbukti dengan adanya dasar hokum yang kuat
tentang pendidikan nonformal. Adanya struktur dan fungsi yang menangani
pendidikan nonformal pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun pada
Dinas dan lembaga yang menyelenggarakannya di daerah. Selain itu pemerintah
juga sudah mengalokasikan pendanaan yang memadai untuk menyelenggarakan
pendidikan nonformal. Kondisi riil dilapangan masih terdapat berbagai
permasalahan yang muaranya pada pelakasanaan kegiatan PNF tidak ditangani oleh
pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan.
Komponen
Strategis Pendidikan
Nonformal
A. Komponen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Nonformal (PTK-PNF)
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) dijelaskan dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1
ayat 5 dan 6 yaitu: Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan untuk menunjang penyelenggraan pendidikan. Selanjutnya
dalam pendidikan nonformal tenaga kependidikan ini disebut pengelola. Sedangkan
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Pada tulisan ini pendidik difokuskan pada tutor
pendidikan nonformal.
Peran dan tugas
pendidik dan tenaga kependidikan merupakan dua profesi yang sangat berkaitan
erat sekalipun lingkup keduanya berbeda. Berdasarkan uraian di atas, terlihat
bahwa sekalipun pendidik yang berhadapan langsung dengan para warga belajar,
namun tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga
pendidik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pendidik akan mengalami
kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang tidak
jelas, tidak ada aturan, tidak didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai,
tidak dilengkapi dengan pelayanan administrasi, serta sumber belajar lain yang
mendukung. Oleh karena itu pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan
posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendididikan. Pada
dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang
sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya
kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar. Hal ini dipertegas dalam UU
No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 39 yaitu tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Serta pendidik
merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga
kependidikan pendidikan nonformal (PTK-PNF) harus memiliki kualifikasi akademik
dan kompetensi sebagai agen perubahan dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas
adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang PTK-PNF yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi yang harus dimiliki
meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
professional, dan kompetensi sosial.
Sejauh ini penempatan
PTK-PNF belumlah ditempati dan dikelola oleh para ahli PNF dan orang-orang yang
memiliki kepedulian besar terhadap PNF sehingga terjadi ketidakseimbangan
karena mereka tidak mengetahui secara mendalam tentang hakikat dan tujuan yang
ingin dicapai oleh PNF yaitu mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan dan
nilai-nilai yang memungkinkan bagi seseorang atau kelompok untuk berperan serta
secara efisien dan efektif dalam lingkungan keluarganya, pekerjaannya,
masyarakat, dan bahkan negaranya (SEAMEO, 1971 dalam Sudjana, 2010a: 42). Studi pada SKB Kota Bengkulu menunjukkan
bahwa dari 17 orang pendidik dan tenaga kependidikan hanya satu orang yang
berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah. Berdasarkan contoh tersebut maka diperlukan
langkah-langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Dit. PTK-PNFI
dan Ditjen PMPTK, terkait bagaimana mempersiapkan, merekrut, dan meningkatkan
mutu PTK-PNF yang professional dan kompeten di dalam memberikan layanan
program-program PNF secara berkualitas dan akuntabel.
B. Komponen Struktur Kelembagaan Pendidkan
Nonformal
Secara kelembagaan,
pendidikan nonformal menjadi wahana atau mekanisme yang mempunyai struktur
kelembagaan, peraturan, tugas, dan tata kerja. Di Indonesia, struktur
kelembagaan pendidikan ini dimiliki oleh instansi-instansi pemerintah dan
berbagai lembaga swasta yang bergerak di bidang pelayanan pendidikan. Di
lingkungan instansi pemerintah, yang diberi tanggung jawab untuk membina
pendidikan ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Instansi-instansi lain,
bail lembaga departemen maupun lembaga non-departemen, memiliki badan atau
pusat yang bergerak dibidang pendidikan dan latihan.
Di
lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudyaan, Pendidikan Nonformal ditangani
oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Direktorat
ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, dibantu oleh Sekretaris Dirjen dan
beberapa orang Direktur, yaitu: Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini,
Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktur Pembinaan Pendidikan
Masyarakat, dan Direktur Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Kemudian di tingkat Propinsi
terdapat Bidang Pendidikan Nonformal pada setiap Dinas Pendidikan Propinsi
beserta seksi-seksi yang menangani pendidikan nonformal. Demikian juga pada
setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terdapat Bidang dan seksi yang menangani
pendidikan nonformal. Di samping itu pada setiap Propinsi dan Kabupaten/Kota
juga terdapat Badan Khusus yang menangani pendidikan nonformal yaitu: BPKB di tingkat
Propinsi dan SKB di tingkat Kabupaten/Kota.
Demikian
lengkapnya struktur di lembaga pemberintah yang menangani pendidikan nonformal
mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan-permasalahan
pendidikan nonformal dan pembangunan pendidikan nonformal di Indonesia. Apabila
struktur di kelembagaan pemerintah ini di laksanakan oleh tenaga PNF yang
memiliki latar belakang akademik yang relevan dan professional maka proses dan
pencapaian tujuan PNF tentunya akan lebih baik.
C. Komponen Pembiayaan Pendidikan Nonformal
Dari tahun ke tahun keseriusan pemerintah dalam
mengalokasikan pembiayaan pendidikan nonformal semakin membaik. Sebagai contoh
pada tahun 2013 ini pemerintah menganggarkan Rp 7 Trilliun untuk program
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dengan anggaran Rp7 triliun ini,
15 ribu PAUD sampai tahun 2014 bakal terbangun. Rinciannya, pada tahun 2013
akan dibangun 7.500 unit, dan jumlah yang sama akan dibangun pada tahun 2014.
Ini artinya pencapaian program satu desa satu PAUD akan dapat terwujud pada
tahun 2014. Pada tahun yang sama, target angka partisipasi kasar PAUD sebesar
75 persen pun akan tercapai. (Dirjen PAUDNI Kemdikbud, 2012). Lebih lanjut
Dirjen Paudni menyampaikan bahwa anggaran ini dialokasikan untuk meningkatkan
pelayanan PAUD. Saat ini, jumlah anak yang sudah terlayani PAUD baru mencapai
34 juta anak. Masih ada sekitar 21 juta anak usia dini yang belum tersentuh
PAUD. Setiap PAUD yang mendapat bantuan bisa mengakses dana sebesar Rp35 juta
yang digunakan untuk untuk pengadaan gedung dan sumber daya manusia.
Demikian juga pada Direktorat yang lain dalam lingkup Dirjen
PAUDNI memiliki anggaran memadai dalam penyelenggaraan program-program
pendidikan nonformal, begitu juga pada Dinas Pendidikan Propinsi dan
Kabupaten/Kota secara umum memiliki anggaran yang memadai dalam penyelenggaraan
program pendidikan nonformal.
Diskusi
Antar Komponen Strategis
Seyogyanya
penyelenggaraan PNF dilaksanakan dengan mengacu pada landasan yuridis, memiliki
struktur dan fungsi yang jelas, ditangani oleh ketenagaan PNF yang relevan dan
didukung oleh pendanaan yang memadai serta kesungguhan warga pembelajar. Namun,
dalam pelaksanaannya terdapat kesenjangan antar komponen strategis yang
mempengaruhi proses dan pencapaian tujuan PNF.
Berikut ini dikemukakan alur
pikir tentang kesenjangan antar komponen strategis PNF tersebut,
Pada alur pikir di atas, pemerintah
telah menetapkan tujuan PNF yang memiliki landasan hukum kuat, menyediakan
struktur (fungsi dan formasi) pada instansi pemerintah yang relevan, dan
mengalokasikan pendanaan yang memadai, akan tetapi berdasarkan kondisi riil di
lapangan bahwa struktur dan fungsi yang memuat formasi, seharusnya diisi atau
dilaksanakan oleh tenaga PNF yang berlatar belakang Pendidikan Luar Sekolah
atau memiliki sertifikasi yang setara dengan pendidikan nonformal, namun pada
kenyataannya diisi atau dilaksanakan oleh ketenagaan yang tidak memiliki latar
belakang dan sertifikasi pendidikan nonformal. Kondisi riil tersebut tentunya
akan menjadi penghambat proses dan pencapaian tujuan pendidikan nonformal.
Kesimpulan dan Rekomendasi
A. Kesimpulan
1. Tujuan pendidikan nonformal telah diatur dalam
UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003
2. Tersedia tenaga PTK-PNF yang relevan lulusan
Pendidikan Luar Sekolah,
3. Tersedia struktur (fungsi dan formasi) pada
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Propinsi,
Kabupaten/Kota, serta BPKB dan SKB.
4. Tersedia pendanaan yang memadai.
5. Struktur
(fungsi dan formasi) tidak dilaksanakan oleh tenaga yang relevan sehingga komponen
yang lain tidak terlaksana secara maksimal, akhirnya tujuan PNF belum tercapai
dengan baik.
B. Rekomendasi
Rekomendasi yang dapat disampaikan dalam makalah ini ditujukan
kepada:
1. Kemendikbud
dan pemerintah daerah agar merekrut tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan nonformal yang berlatar belakang pendidikan Luar Sekolah untuk
mengisi formasi yang tersedia.
2. Kemendikbud
dan pemerintah daerah agar senantiasa melakukan pembinaan, pelatihan dan
pengembangan karir secara berkesinambungan dan berkelanjutan kepada PTK-PNF.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Undang-Undang RI No.20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
-------------. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun. 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan . Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional.
Sudjana,
HD. (2010a). Pendidikan Non Formal:
Wawasan, Sejarah, Perkembangan. Falsafah, Teori Pendukung dan Asas. Bandung:
Falah Production.
-------------. (2010b). Manajemen
Program Pendidikan: untuk Pendidikan Nonformal dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia. Bandung: Falah Production.
[1]
Dosen Program Studi Pendidikan Luar Sekolah FKIP Universitas Bengkulu
Terdapat dalam Kumpulan Makalah HIMAPLUS UNIB pada Seminar Nasional Pendidikan dengan tema, "Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah dalam Membangun Pendidikan dan Kebudayaan".
ijin copy
BalasHapus