KETERKAITAN ANTARA
PENDIDIKAN NONFORMAL (PLS) DENGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Oleh
Abstrak
Pendidikan Nonformal merupakan pengganti,
penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat kemudian untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
Pendidikan anak usia dini yang merata ,
adil, dan bermutu dalam rangka membentuk kesiapan belajar anak untuk menempuh
pendidikan lebih lanjut, keterkaitan Pendidikan Nonformal (PLS) dengan
Pendidikan anak usia dini tentunya merupakan hal yang sangat berdampak
positif bagi dunia pendidikan di Indonesia, Pendidikan dari anak berusia dini haruslah digalakkan dan dipahami
oleh setiap orang tua bahwa merupakan hal yang berkontribusi dalam
keberlangsungan pertumbuhan anak hingga akhir hayatnya nanti.
Kata Kunci : Keterkaitan Antara Pendidikan
Nonformal (PLS), Pendidikan Anak Usia Dini
A.
Pendahuluan
Pendidikan
Nonformal (PLS) sebagai sub sistem pendidikan nasional memiliki tugas sama
dengan pendidikan lainnya (pendidikan sekolah) yakni memberikan pelayanan
terbaik terhadap masyarakat terutama masyarakat sasaran Pendidikan Luar Sekolah
mulai dari anak usia dini, orang dewasa sampai Lansia. Sasaran Pendidikan Luar
Sekolah yang semakin luas yang tidak hanya sekedar berhubungan dengan
masyarakat miskin dan bodoh (terbelakang, buta pendidikan dasar, drop out pendidikan sekolah/formal), akan tetapi sasaran Pendidikan
Luar Sekolah terus meluas maju sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta perkembangan lapangan kerja dan budaya masyarakat itu sendiri.
Mengingat sasaran tersebut maka program/kegiatan Pendidikan Luar Sekolah harus
terus diperluas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan masyarakat.
Pendidikan
Nonformal (PLS) sebagai salah satu jalur pendidikan diartikan sebagai
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan. Kemudian dipertegas
dalam pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “PLS merupakan pendidikan melalui prasarana
yang dilembagakan. PLS merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar
sekolah baik dilembagakan maupun tidak”. Ciri-ciri yang membedakan Pendidikan Luar
Sekolah dengan pendidikan sekolah adalah keluwesan Pendidikan Luar Sekolah
berkenaan dengan waktu dan lama belajar, usia peserta didik, isi pelajaran,
cara penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil belajar. Secara
spesifik tujuan PLS dirumuskan dalam PP No. 73 tahun 1991 pasal (2) yaitu : 1)
melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan
sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; 2) membina
warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental; 3)
memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur
pendidikan sekolah.
Pendidikan
anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan
fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan
spiritual), sosio
emosional (sikap
dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan
tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Konsep
lama mengatakan, makin maju suatu negara makin terpelihara anak usia
dini. Demikian ungkapan Djudju Sudjana (1997) dan Endang Sumantri (2000)
menyebutkan bahwa:”...negara maju, memperhatikan balita, demikian orang dewasa
dan Lansia. Sudah menjadi perhatian pemerintah....pendidikan luar sekolah
merupakan bagian yang tak terpisahkan...”. dan jika kita hubungkan dengan 3 jalur pendidikan nasional. Maka di
tanah air kita, masih belum seluruhnya dapat dilaksanakan sebagai negara-negara
yang telah maju di dunia. Di Indonesia perhatian banyak orang masih pada jalur
pendidikan sekolah(formal).
Para
ahli, dari anak usia dini meyakini bahwa anak terlahir dengan membawa segudang
potensi yang diturunkan dari gen kedua orang tuanya. Potensi tersebut
terdiri dari berbagai kecerdasan atau disebut dengan kecerdasan jamak. Potensi
yang dimiliki anak dapat berubah menjadi kompetensi yang baik, apabila
dirangsang dan dikembangkan selama kehidupannya. Keluarga merupakan lingkungan
utama dan pertama yang
turut mempengaruhi bagi tumbuhnya perkembangan anak. Akan tetapi sejalan dengan
pertambahan usia anak dan perkembangan sosial anak, lingkungan masyarakat
memberi pengaruh besar pula pada perkembangan anak itu sendiri. Karena itu
rangsangan psikososial yang diberikan di lembaga Pendidikan Luar Sekolah
atau lembaga yang ada di lingkungan sekitar anak, menjadi sangat penting bagi
tumbuh kembang anak khususnya dalam bidang pendidikan informal.
B. Konsep Pendidikan
Nonformal (PLS)
1.
Karakteristik
Pendidikan Nonformal (PLS)
a. Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Subsitute dari pendidikan sekolah. Artinya bahwa pendidikan luar
sekolah dapat menggantikan pendidikan pendidikan dijalur persekolahan (formal)
contohnya: Kejar Paket A, B dan C.
b. Pendidikan Luar Sekolah sebagai suplemen pendidikan luar sekolah. Artinya bahwa pendidikan luar
sekolah dilaksanakan untuk menambah pengetahuan, ketrampilan yang kurang didapatkan
dari pendidikan sekolah. Contohnya: private,
les dan training.
c. Pendidikan Luar Sekolah sebagai complement dari pendidikan sekolah. Artinya bahwa pendidikan luar
sekolah dilaksanakan untuk melengkapi pengetahuan dan ketrampilan yang kurang
atu tidak dapat diperoleh didalam pendidikan sekolah. Contohnya: kursus, try out, pelatihan.
2.
Tujuan
Pendidikan Nonformal (PLS)
Pendidikan Nonformal menetapkan
bebarapa tujuan pembangunan PNF, yaitu :
a.
Memperluas, mengembangkan, dan mengkoordiasikan
pelaksanaan PAUD yang merata, adil, dan bermutu dalam rangka membentuk kesiapan
belajar anak untuk menempuh pendidikan lebih lanjut.
b.
Menurunkan jumlah penduduk buta aksara melalui
gerakan pemberantasan buta aksara dengan menggunakan mekanisme yang efektif,
efisien, dan akuntabel.
c.
Mewujudkan pendidikan kesetaraan berbasis kompetensi
dan kecakapan hidup secara efektif dan akuntabel untuk menunjang penuntasan
wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah.
d.
Melaksanakan program-program pendidikan dan pelatihan
yang mampu mengembangkan keterampilan, keahlian, kecakapan, serta nilai-nilai
keprofesian untuk mendorong produktifitas sebagai tenaga kerja andal atau kemandirian berusaha.
e.
Menata kelembagaan unit-unit pelaksana teknis PNF
baik di pusat maupun di daerah dalam rangka perluasan akses dan pemerataan
pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta keadilan
mendapatkan layanan pendidikan nonformal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan Pendidikan Nonformal (PLS) juga termuat dalam
PP No. 73 Tahun 1991 yaitu:
a. Melayani warga belajar supaya tumbuh kembang sedini
mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu
kehidupannya.
b. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,
ketrampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja
mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan atau ke jenjang yang lebih
tinggi.
c.
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dipenuhi dalam jalur
pendidikan sekolah.
C.
PLS
dan Mitra kerjanya
Banyak
mitra kerja Pendidikan Luar Sekolah. Namun tidak banyak orang yang tahu persis
bahwa kerjanya sama dengan Pendidikan Luar Sekolah. Selama periode orde baru,
para lulusan atau dengan istilah lain sarjana Pendidikan Luar Sekolah di
diterima dan diangkat sebagai pekerja pada berbagai Kantor Dinas/Badan seperti:
Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Badan
Keluarga Berencana dan Kependudukan, Badan Diklat, Bank dan berbagai instansi
pemerintah lainnya. Mereka tersebut tidak
pernah mengeluh dan ditolak kepegawaiannya sejak awal bekerja hingga memasuki
usia pensiun. Dengan demikian PLS punya mitra kerja yang cukup banyak.
D.
Pengertian
PAUD
Ada beberapa yang perlu dicermati dalam
penulisan ini, dari sejumlah pengertian berikut:
-
Menurut Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pada pasal 1, butir 14, mendefinisikan Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) adalah “ suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menurut Hamid Muhammad (2008)
yaitu:”...satuan PAUD sejenis adalah bentuk-bentuk jalur nonformal selain
kelompok Bermain dan Taman Penitipan Anak yang penyelenggaraannya dapat
diintegrasikan dengan berbagai program layanan Anak Usia Dini yang telah ada di
masyarakat seperti: POSYANDU, Bina Keluarga Balita (BKB), Taman Pendidikan
Al-Qur’an, Bina Iman Anak, atau layanan terkait lainnya...”.
- Pos PAUD menurut: Sudjarwo (2008)
adalah:”...bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan
layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu...”.
E.
Ketentuan tentang
PAUD
Menurut
pasal 28 Undang-undang No. 20 tahun 2003, bahwa penyelenggaraan PAUD diatur
sebagai berikut :
a.
Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar.
b.
Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal.
c.
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
d.
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang
sederajat.
e.
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
F.
Keberadaan
PAUD
a.
Dalam Sistem Pendidikan Nasional, keberadaan PAUD sejajar dengan
pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
b.
PAUD Nonformal berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar
Sekolah, dalam hal ini diurus oleh Direktorat PAUD. Sedangkan PAUD Formal
berada di bawah Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah,
dalam hal ini diurus oleh Direktorat Pembinaan TK dan SD.
c.
Direktorat PAUD menangani anak usia dini (lahir s/d 6 tahun), dengan
prioritas 2 – 4 tahun. Direktorat PAUD bisa menangani anak usia di atas 4
tahun, dengan catatan apabila belum terlayani di PAUD Formal.
G.
Jalur Pendidikan menurut UURI No. 20 Tahun 2003
Sesuai
dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yaitu tentang tiga jalur pendidikan :
1.
Pendidikan
Informal (Pendidikan Keluarga) adalah pendidikan yang
dilakukan dalam atau oleh
keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri UU
Sisdiknas tahun 2003 Pasal 27 ayat (1) bahwa pendidikan informal yang dilakukan
oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Pendidikan ini sudah ada sejak zaman Adam. Kenapa penulis sebut demikian, karena
pendidikan ini bergeser dari dalam keluarga, hingga ke lingkungan di
sekitarnya. Seperti orang tua memberikan nasehat kepada anak-anaknya. Disini telah muncul mana manfaat
dan mana pula yang mudharat dan pendidikan ini betul-betul muncul dengan
sendirinya. Namun anjuran orang lain di lingkungan itu, dapat diterima oleh
yang lain sebagai bahan masa depannya kelak. Contoh secara realita bagi kita
disaat pendidikan keluarga ini muncul membiasakan orang lain dan dirinya
sendiri dalam berperilaku yang baik. Anak kecil dilatih untuk menggunakan
tangan kanan, misalnya dalam menerima ataupun menyerahkan sesuatu kepada orang
lain. Terlebih kepada orang yang lebih tua, sehingga anak jadi terbiasa
melakukannya. Contoh lain bersikap sopan terhadap orang lain, agar ia tidak
menjadi celaan sesama teman bermainnya. Munculnya sikap berperilaku agar
menghormati orang yang lebih tua dan juga sesama segenerasinya.
2. Pendidikan Non
Formal (Pendidikan Luar Seklolah) biasa disebut dengan PLS
merupakan pendidikan masyarakat yang karena sesuatu dan lain hal, seseorang
tidak dapat menyelesaikan pendidikan di pendidikan formal, maka Pendidikan Luar
Sekolah sesuai dengan fungsinya dapat sebagai pelengkap, penambah dan pengganti
pendidikan sekolah (formal). Pendidikan Luar Sekolah ini, adalah pendidikan
yang ternyata lebih tua dari pendidikan formal ini di Indonesia. Diawali sejak
penjajah pemerintah Belanda berkeinginan melakukan sesuatu. Maka para pemuda
terampil mereka daftar untuk mengikuti kursus tertentu ke tempat yang
ditentukan. Misal pihak pemerintah Belanda berkeinginan mendirikan Gedung
Pemerintahan di kota-kota besar di Indonesia. Maka mereka kursus para pemuda
dalam dunia pertukangan dalam kurun waktu tertentu. Setelah anggaran dari
negeri Belanda datang, maka tenaga kerja yang telah selesai dilatih tersebut
mengerjakan Bangunan Gedung Kantor Pemerintah Belanda.
Program
Pendidikan Nonformal (PLS) sebagaimana tercantum dalam pasal 26 ayat 3
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari
pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan
kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan peserta didik.
3.
Pendidikan
Formal
(Pendidikan Persekolahan)
adalah suatu pendidikan yang diselenggarakan serba siap. Apakah fasilitas
belajarnya, tenaga pengajarnya ataupun siswanya. Munculnya pendidikan fomal
adalah paling belakang dari 2 Jalur sebelumnya.
a.
Fasilitas
belajar dimaksud
adalah: gedung sekolah, materi/buku pelajaran, kurikulum, meja dan kursi
belajar, perpustkaan hingga ke media pendidikan seperti OHP atau sekarang
seteraf LCD, internet dll.
b.
Tenaga
pengajar seperti:
guru, pengawas, penjaga sekolah bahkan pembayaran gaji mereka sudah disiapkan
pemerintah.
Sedangkan siswanya
sudah ada. Karena mendirikan gedung sekolah pasti ada studi kelayakan
sebelumnya. Sehingga
dipersiapkan segalanya, agar pendidikan formal itu, dapat berjalan dengan baik
dan lancar.
Pendidikan formal atau sistem persekolahan ini, sejak dari
sekolah dasar hingga pendidikan tertinggi. Maksudnya dari Sekolah Dasar/MI,
SMP/MTs, SMA/MAN, berbagai Sekolah Menengah Kejuruan, Akademi, dan Pendidikan
tinggi, yang ada program pasca sarjana dan doktor.
H.
Keterkaitan
antara Pendidikan nonformal (PLS) dengan Pendidikan anak usia dini
Telah
disebutkan bahwa Tujuan pendidikan Nonformal yaitu diantaranya adalah Memperluas, mengembangkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan PAUD yang merata, adil, dan
bermutu dalam rangka membentuk kesiapan belajar anak untuk menempuh pendidikan
lebih lanjut. Kemudian dalam PP No. 73 Tahun 1991 disebutkan juga bahwa Tujuan
Pendidikan Nonformal (PLS) salah satunya adalah Melayani warga belajar supaya
tumbuh kembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat
dan mutu kehidupannya, di dalam Tujuan pendidikan Nonformal terlihat jelas
bahwa adanya keterkaitan antara Pendidikan Nonormal (PLS) dengan Pendidikan
anak usia dini.
Keterkaitan
Pendidikan Nonformal (PLS) dengan PAUD tentunya merupakan hal yang sangat berdampak positif bagi dunia pendidikan di
Indonesia, kenapa dikatakan demikian, hal ini dikarenakan bahwa menurut UU Sisdiknas, 2008 : 17 pasal 26 ayat 1 ; “Bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat.”
Berdasarkan UU Sisdiknas dia atas jelas bahwa Pendidikan Nonformal berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/ atau pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat, pendidikan sepanjang
hayat tentunya dimulai dengan Pendidikan anak usia dini.
Selanjutnya menurut PP No.73 Tahun 1991 disebutkan Tujuan Pendidikan nonformal (PLS) adalah
melayani warga belajar supaya tumbuh kembang sedini mungkin dan sepanjang
hayatnya....” , Warga belajar diberikan pelayanan oleh pendidikan nonformal yang
dimulai dengan sedini meungkin tentunya dengan menggunakan lembaga PAUD yang
terselenggara secara resmi oleh pemerintah hal ini diharapkan agar seorang
warga belajar dapat tumbuh
kembang dari usia dini hingga sepanjang hayatnya atau dikenal dengan istilah Long life education (Pendidikan
sepanjang hayat).
I.
Penutup
Pendidikan
Nonformal merupakan pengganti,
penambah, dan/ atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan
oleh manusia, tidak memandang umur, ras, agama, ataupun jabatan seseorang,
sehingga Pendidikan dari anak berusia dini haruslah digalakkan dan dipahami oleh setiap orang tua bahwa merupakan
hal yang berkontribusi dalam keberlangsungan pertumbuhan anak hingga akhir
hayatnya nanti, dan keterkaitan Pendidikan Nonformal (PLS) dengan Pendidikan
anak usia dini adalah suatu hal yang tentunya memberikan dampak positif bagi
kemajuan pendidikan di Indonesia.
Demikianlah
makalah singkat ini yang dapat disampaikan sebagai bahan untuk menambah wawasan
dan pengetahuan kita terhadap Program
Studi Pendidikan Luar Sekolah, sehingga
nantinya harapan penulis makalah ini bisa dijadikan refrensi bagi Mahasiswa dan
yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat
PAUD 2008. Pedoman Teknik Penyelenggaraan PAUD,
Dirjen Pendidikan Nonformal dan Informal, Kementerian Diknas RI, Jakarta.
Muhammad,
Hamid, 2008. Pendidikan Non Formal dan Informal,
Kementrian Pendidikan Nasional, Direktur Jenderal, Jakarta.
Peraturan
Pemerintah No. 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Sudjana,
Djudju, 1997. Pendidikan luar sekolah di
Erofa, Sekolah Pascasarjana UPI, Bandung.
S.
Sudjarwo, 2008. Direktur Pendidikan Anak Usia Dini,
Kementrian Pendidikan Nasional, Jakarta.
Sumantri,
Endang, 2000. Berbagai Pendidikan Nonformal di berbagai Negara di Erofa, Pascasarjana
UPI Bandung.
UU
Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Sistem
Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan
Nasional, Jakarta.
Terdapat
dalam Kumpulan Makalah HIMAPLUS UNIB pada Seminar Nasional Pendidikan dengan
tema, "Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah dalam Membangun Pendidikan dan
Kebudayaan".
0 komentar:
Posting Komentar