PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Istilah wawasan nusantara terdiri dari
dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata “wawas”
yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini
membentuk kata “mawas” yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Sehingga
wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan
Nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau – pulau, dan “antara”
yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera
Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang
wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu
wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:
1).Pengertian wawasan nusantara
berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
2).Pengertian wawasan nusantara
menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut
disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di
Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara
merupakan geopolitik indonesia.
3).Pengertian wawasan nusantara,
menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai
berikut: “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.” Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa
tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah
bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai
tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia
dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan
mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Faktor – Faktor yang
Mempengaruhi Wawasan Nusantara.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi
wawasan nusantara diantaranya:
a.
Wilayah
(geografi).
·
Asas
Kepulauan (archipelagic principle)
·
Kepulauan
Indonesia
·
Konsep
tentang Wilayah Lautan.
·
Karakteristik
Wilayah Nusantara.
·
Geopolitik
dan Geostrategi.
ŸGeopolitik ¨Geografi mempelajari
fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena
politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam
menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Ÿ Geostrategi ¨Geostrategi adalah
politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan keinginan politik. Sebagai contoh
pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan
posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek aspek geografi
juga dari aspek . Aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan Hankam.
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUJUAN
WAWASAN NUSANTARA.
1. Kedudukan.
a Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita- cita dan tujuan nasional.
a Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1).Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2).Undang-undang dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3).Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4).Ketahanan nasional sebagai konsepsi
nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
2. Fungsi
a Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Tujuan
a Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau
daerah.
SOSIALISASI/PEMASYARAKATAN
WAWASAN NUSANTARA.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan
wawasan Nusantara,perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara
kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut
dapat dilakukan dengan cara berikut:
—Menurut sifat/ atau cara penyampaian,
yang dapat dilaksanakan sebagai berikut
a).Langsung:ceramah, diskusi, dialog,
tatap muka.
b).Tidak langsung:media elektronik dan
media cetak.
—Menurut metode penyampaian yang
berupa :
a).Keteladanan a Melalui metode
penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada
lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan
bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b).Edukasi : melalui metode pendekatan
formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman
kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan
bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan
non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan
organisasi kemasyarakatan.
c).Komunikasi : Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi
wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai,
menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa
dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d).Integrasi : Tujuan yang ingin
dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini
adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber
konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa
mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan
nasional dan cita-cita tujuan nasional.Dalam melaksanakan pemasyarakatan,
lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan
tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan
tersebut dapat mengerti dan dipahami.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA
Wadah
1.
Wujud Wilayah.
Batas ruang lingkup wilayah nusantara
ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang
saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada
di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia,
dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua ×Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi,
sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
2.
Tata Inti Organisasi.
Bagi Indonesia, tata inti organisasi
negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara
kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan
rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
3.
Tata Kelengkapan Organisasi.
Wujud tata kelengkapan organisasi
adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh
seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi
masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan
demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal
berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Isi Wawasan Nusantara.
Isi adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada
pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a).Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b).Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam
perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi:
a).Cita-cita bangsa Indonesia tertuang
di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1).Negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2).Rakyat Indonesia yang berkehidupan
kebangsaan yang bebas.
3).Pemerintahan Negara Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
b).Asas keterpaduan semua aspek
kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi:
1).Satu kesatuan wilayah nusantara
yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2).Satu kesatuan politik, dalam arti
satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3).Satu kesatuan sosial-budaya, dalam
arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”,
satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4).Satu kesatuan ekonomi dengan
berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem
ekonomi kerakyatan.
5).Satu kesatuan pertahanan dan
keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
6).Satu kesatuan kebijakan nasional
dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek
kehidupan nasional.
Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi
antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan
lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang
baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan
, perbuatan, dan perilaku dari bangsa idonesia. Tata laku lahiriah merupakan
kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan
identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan
dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air
sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan
nasional.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Daftar Pustaka
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan
Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.Jakarta: Suara Bebas. Hal 12-14.
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan Ketahanan Bangsa dalam
Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0-9,9789799824103.Hal 179-180.
Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi Indonesia: Bahasan
dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta:Gadjah Mada
University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983). Geopolitik, Teori
dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya
Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
0 komentar:
Posting Komentar