Dalam penyelenggaraan program pendidikan non formal,
pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk dapat
memberikan layanan pendidikan yang profesional. Berikut saya akan menjelaskan pendapat mengenai implementasi UU Sisdiknas dalam mendorong kemajuan pengembangan pendidikan luar sekolah dilihat dari analisis SWOT :
Mengadopsi
dari analisis SWOT dalam buku kewirausahaan (Irham Fahmi, 2013:345) menjelaskan
bahwa SWOT adalah singkatan dari Strengths (Kekuatan), Weakness (Kelemahan),
Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman). Berikut pendapat saya mengenai
pengembangan pendidkan luar sekolah dalam analisis SWOT :
Strengths
(Kekuatan), kekuatan program-program PLS yaitu : 1) PNF menjawab
kebutuhan masyarakat akan “haus” pendidikan karena kelemahan yang terjadi pada
pendidikan formal. 2) PLS berpijak atas dasar kebutuhan masyarakat yang benar-benar nyata
berada ditengah-tengah masyarakat. 3) Programnya disesuaikan dengan situasi,
kondisi dan budaya lokal masyarakat. 4) Karakteristik sebagai wahana pendidikan non-formal yang memiliki sifat
fleksibel, serta adanya 3 dimensi pembelajaran, usaha, dan pengembangan
masyarakat memungkinkan beradaptasi dengan beragam kebutuhan, keunikan dan
kepentingan. 5) Diakuinya Lembaga-lembaga PNF dalam
Undang-Undang Sisdiknas sebagai satuan pendidikan non formal. 6) Adanya anggaran pemerintah baik dari pusat maupun daerah untuk mendukung. 7) Adanya Forum PNF baik bersifat Regional, Nasional maupun internasional. 8) Adanya Jurusan/Program Studi Pendidikan Luar
Sekolah di Perguruan Tinggi yang berdampak langsung untuk memajukan PLS itu
sendiri pada daerah yang memiliki jurusan PLS.
Weakness (kelemahan), kelemahan PLS antara lain : 1) Masih ada
masyarakat, birokrasi pemerintah, stakeholder terkait yang belum mengenal
dengan baik kiprah PLS di lingkungan masyarakat dan pemerintahan. 2)
Bermunculan stigma-stigma negatif tentang PNF pada lembaga-lembaga
penyelenggaranya, misalnya PKBM. Bahwa keberadaannya hanya untuk mendapatkan
dana dari pemerintah untuk PNF namun dijalankan “asal-asalan” bahkan ada yang
fiktif. 3) masih banyaknya stakeholde yang terlalu mengkredilisasikan
pendidikan nonformal dan lebih mementingkan pendidikan formal yang berorientasi
ijazah.
Opportunity (Peluang), peluang-peluang yang ada di PLS yaitu : 1) semakin
carut marut pendidikan formal, maka pendidikan nonformal akan menjadi
alternatif. 2) keberadaan PNF mampu menjangkau warga yang tidak terlayani
pendidikan formal hingga pelosok nusantara. 3) Adanya
tiga dimensi dalam progam PNF yaitu pembelajaran, usaha dan pengembangan
masyarakat memungkinkan untuk menarik partisipasi masyarakat dan dukungan
lembaga-lembaga donor yang lebih luas. 4) Adanya komitmen global dalam MDGs (Millenium
Development Goals) yang implementasinya di tingkat akar rumput sebagian
besar merupakan ruang cakupan PNF. 5)
Adanya komitmen global tentang Education For All
dan Life long Learning yang sebagian besar merupakan ruang cakupan PNF.
6) berlakunya kebijakan tentang CSR (Corporate Social Responsibility) untuk
kemajuan pendidikan dan pengembangan kesejahteraan masyarakat yang jumlah
alokasi dananya cukup besar dan bersifat konsisten. 7) mulai banyak
bantuan-bantuan dari internasional untuk persoalan-persoalan pendidikan, pengentasan
kemiskinan dan pengembangan masyarakat. 8) Pendidikan Non Formal diatur langsung dalam UU Sisdiknas No.20 tahun
2003 yang menjadi payung hukum kuat untuk menjalankannya.
Threat (Ancaman), ancaman-ancaman pada pendidikan luar sekolah : 1) Adanya potensi konflik diantara berbagai lembaga yang
bertanggungjawab membina dan mengembangkan program PNF, misalnya antara
Sub-Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, SKB, BPKB, Sub Dinas Pendidikan Propinsi,
BPPLSP, FK-PKBM Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat yang apabila tidak disikapi
secara dewasa dapat menimbulkan usaha-usaha kontra produktif bagi gerakan untuk
memajukan Program PNF dan adanya beberapa oknum yang merasa terancam akan
adanya gerakan-gerakan PNF yang murni dan kuat sehingga membuat langkah-langkah
perlawanan yang dapat menghambat gerak maju agar oknum-oknum tersebut tidak
kehilangan ‘keuntungan’ dari ‘manipulasi’ dan KKN proyek PNF.
DAFTAR
PUSTAKA
Fahmi, Irham. 2014. Kewirausahaan, Teori, Kasus dan Solusi. Bandung : Alfabeta
Ihat, dkk. 2011. Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan. Tangerang Selatan :
Universitas Terbuka
Muhammad, Hamid. 2009. Pendidikan Masyarakat Untuk Pemberdayaan.
Departeman Pendidikan Nasional : Direktorat Pendidikan Masyarakat
Permendiknas No. 23. 2006. Tentang
Standar Kompetensi Lulusan. Jakarta : Balitbang Depdiknas
Sinamo, Nomersen. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta :
Permata Aksara
Suryadi,
Ace. 2014. Pendidikan Indonesia Menuju
2025. Bandung : Remaja Rosdakarya Offset
Taufik, A. 2002. Pendidikan Anak di
SD. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Nomor 20. 2003. Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta : Balitbang Depdiknas
Undang-Undang Nomor 52. 2009. Tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga.
Waskito,
AA. 2009. Kamus Praktis Bahasa Indonesia.
Jakarta : PT. Wahyu Media
Sumber
lain :
4.
https://www3.nd.edu/~rbarger/www7/compulso.html
0 komentar:
Posting Komentar