Menurut kamus bahasa Indonesia (Waskito,
2009:244) arti dari berjenjang adalah mempunyai jenjang (tingkat), bertingkat,
bertahap. Jadi maksud kata berjenjang dalam hal ini yaitu adanya
tingkatan-tingkatan yang harus dilalui dalam pendidikan formal dan non formal,
yang mana tingkatan tersebut harus dilalui secara bertahap dan tidak bisa
dilaksanakan sekaligus sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
A. Persamaan “Berjenjang”
Pendidikan Non Formal
Dalam UU Sisdiknas dijelakan bahwa Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan yang diselenggarakan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan
pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Kemudian dalam pasal 26 ayat (4), tercantum bahwa satuan pendidikan nonformal terdiri
atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,
kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, serta
satuan pendidikan yang sejenis. Sedangkan menurut Axin,
pendidikan nonformal adalah kegiatan belajar yang disengaja oleh
warga dan pembelajar di dalam suatu latar yang diorganisasi (berstruktur)
yang terjadi di luar sistem persekolahan.
(http://pengertiandefinisii.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-pendidikan-non-formal.html)
Selain itu, ada juga berbagai
kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya. Adapun Jalur pendidikan ini dikatakan berjenjang yaitu
menjalankan program pendidikan kesetaraan Paket A, B, C yang setara dengan SD,
SMP dan SMA meskipun sekarang sudah dikelolah oleh Depdikdas, namun tempat
penyelenggaraannya tetap disatuan pendidikan non formal (PKBM). kemudian ada
progam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non Formal, ada Taman Penitipan Anak
(TPA) Kelompok Bermain, Progam Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kepemudaan serta
program bentuk lainnya (Ihat, 2011:3.1)
Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah kegiatan yang sistematis,
berstruktur, bertingkat, berjenjang, dimulai dari sekolah dasar sampai dengan
perguruan tinggi dan yang setaraf denganya; termasuk ke dalamnya ialah kegiatan
studi yang berorientasi akademis dan umum, program spesialisasi, dan latihan
profesional, yang dilaksanakan dalam waktu yang terus menerus. Persamaan
istilah berjenjang pada Jalur
pendidikan ini yaitu mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari
Pendidikan Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) , Pendidikan Menengah (SM) dan
madrasah tsanawiyah (MTs) Pendidikan
menengah terdiri
atas yang berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat, sampai Pendidikan Tinggi (PT).
Jadi dapat disimpulkan bahwa persamaan istilah
berjenjang terletak pada penyelenggaran program pendidikan Paket A, B, dan C
(pada pendidikan non formal) dan SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK. Bahkan tidak hanya
yang disebutkan diatas, pada tingkat PAUD Nonformal/TPA (pada nonformal) juga
dapat berjenjang dengan Taman Kanak-kanak (TK).
B.
Perbedaan “Berjenjang”
Pendidikan Non Formal
Jenjang pendidikan non
formal diselenggarakan oleh Pemerintah dan swasta atau masyarakat, mempunyai
kurikulum yang fleksibel dan terstandar, bisa dilaksanakan di luar gedung, bersifat
praktis dan khusus, pendidikannya relatif berlangsung singkat, persyaratan
pendaftarannya relatif lebih mudah, tanpa dibatasi usia tertentu. Waktu
pelaksanaan pembelajarannya fleksibel sesuai dengan kesepakatan bersama dan
sesuai aturan yang berlaku. Sebagai contoh pada program pembelajaran paket B
boleh dilaksanakan pada sore hari setelah para warga belajar pulang bekerja di
sawah dan dilaksanakan disalah satu rumah penduduk. Kursus atau pendidikan
Kecakapan.
Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan
formal diselenggarakan oleh Pemerintah dan swasta, mempunyai kurikulum yang
jelas, dilaksanakan di dalam gedung, ada persyaratan khusus bagi peserta didik,
diadakan ujian formal, waktu relatif lama, mempunyai administrasi yang seragam,
usia peserta relatif homogen. Contohnya, adalah pendidikan yang dilaksanakan di
sekolah-sekolah (SD, SM dan PT).
C.
Persamaan dan Perbedaan “Berkesinambungan”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online bahwa arti kata
berkesinambungan adalah berkelanjutan, kontinyu, terus menerus.
(http://brainly.co.id/tugas/1122304).
Jadi sama artinya antara pendidikan berkesinambungan dan pendidikan
berkelanjutan.
a.
Persamaan Pendidikan Non Formal dan Formal
Pendidikan
berkelanjutan (continuing education) didefinisikan oleh the accrediting
commission of the continuing education. Sebagai berikut: Continuing education as the further development of human abilities
after entrance into employment or voluntary activities. It includes in-
service, upgrading, and updating education. It may be occupational education or
training whichfurthers career or personal development. Continuing education
includes that study made necessary by advances in knowledge. Berdasarkan
definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pendidikan berkelanjutan merupakan
kesempatan belajar bagi orang dewasa untuk meningkatkan kemampuan setelah
mereka melakukan suatu kegiatan atau suatu pekerjaan sukarela di masyarakat.
Karena pada pendidikan formal dan nonformal memiliki standar kompetensi
lulusan dan diakui pada Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar
kompetensi lulusan maka setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang
setara.
Jalur pendidikan ini
mempunyai fungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Artinya jalur pendidikan non formal dan formal mempunyai keterkaitan satu sama
lain yang saling melengkapi. Hasil pendidikan non formal juga dapat sama dengan
pendidikan formal dengan melalui uji yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk
pemerintah. Kedua jalur pendidikan ini adalah merupakan bagian dari satuan
pendidikan nasional yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai
dengan amanat Undang-undang Dasar 1945. Pendidikan Luar Sekolah sebagai
Subtitute dari pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dapat
menggantikan pendidikan jalur sekolah yang karena beberapa hal masyarakat tidak
dapat mengikuti pendidikan di jalur persekolahan (formal). Contohnya: Kejar
Paket A, B dan C. Pendidikan Luar Sekolah sebagai Supplement pendidikan
sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan untuk menambah
pengetahuan, keterampilan yang kurang didapatkan dari pendidikan sekolah.
Contohnya: private, les, training. Pendidikan Luar Sekolah sebagai Complement
dari pendidikan sekolah. Artinya, bahwa pendidikan luar sekolah dilaksanakan
untuk melengkapi pengetahuan dan keterampilan yang kurang atau tidak dapat
diperoleh di dalam pendidikan sekolah. Contohnya: Kursus, try out, pelatihan
dll
b. Perbedaan
Pendidikan Formal dan Nonformal
Berkaitan dengan istilah berkesinambungan
atau berkelanjutan, yang membedakan jalur ini adalah yang mengakreditasi
masing-masing penyelenggara pada satuan jalur pendidikan. Pada pendidikan
formal, yang mengakreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) yaitu badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah yang mengacu pada
standar nasional pendidikan.
Pada pendidikan tinggi, Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yaitu badan evaluasi mandiri yang menetapkan
kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pada pendidikan non formal, Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan non
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ihat, dkk. 2011. Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan. Tangerang Selatan :
Universitas Terbuka
Waskito,
AA. 2009. Kamus Praktis Bahasa Indonesia.
Jakarta : PT. Wahyu Media
Sumber
lain :
4. https://www3.nd.edu/~rbarger/www7/compulso.html
0 komentar:
Posting Komentar