Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan pendapat yang menyatakan bahwa pendidikan dasar merupakan fondasi dari seluruh jenis dan
jenjang pendidikan di atasnya, sehingga mutu pendidikan nasional sangat
tergantung kepada mutu pendidikan dasar itu sendiri. Selain itu apa saja muatan pokok yang terkandung di
dalamnya, dan mengapa pendidikan dasar harus bersifat wajib dan bebas biaya. Berikut penjelasannya :
Menurut UU No.20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas pasal 17 menjelaskan bahwa (1) Pendidikan dasar merupakan jenjang
pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. (2) Pendidikan dasar
berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang
sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsunawiyah (MTs),
atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan dasar merupakan landasan
peserta didik dalam membentuk karakter yang memberikan bekal akan
kemampuan-kemampuan dasar seperti membaca, menulis, menyimak, menutur dan
berhitung/numerik. Kemampuan-kemampuan ini harus dimiliki oleh peserta didik
agar menjadi bekal dijenjang pendidikan berikutnya. Selain kemampuan tersebut
diatas, yang paling penting adalah membentuk kemampuan intelektual, sosial,
moral dan emosional yang bermanfaat bagi kehidupan siswa sesuai dengan tingkat
perkembangannya.
Menurut Taufiq (2012), fungsi pendidikan
dasar sebagai jenjang awal dari pendidikan di sekolah untuk mengembangkan dasar
pribadi manusia sebagai warga masyarakat dan warga negara yang berbudi luhur,
beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki kemampuan dan
ketrampilan dasar sebagai bekal untuk pendidikan selanjutnya dan bekal hidup di
masyarakat. Jadi fungsi tersebut mampu membentuk dan mengembangkan dasar
kepribadian peserta didik, menjadikan peserta didik sebagai warga masyarakat
dan warga negara Republik Indonesia yang baik, sebagai transpormasi budaya dan
sebagai sarana transisional.
Pendidikan dasar merupakan pendidikan
yang wajib, karena menjadi kompetensi yang fundamen harus dimiliki oleh
masing-masing individu pada zaman seperti saat ini. Hal tersebut tertuang dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 34 (1) Setiap warga negara yang
berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. (2) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang
pendidikan dasar tanpa memungut biaya. (4) Ketentuan megenai wajib belajar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Jadi sangat jelas sekali bahwa pendidikan dasar itu
bersifat wajib tanpa harus membeda-bedakan suku, golongan, agama, jenis kelamin
dan keadaan sosial. Karena bersifat wajib, maka haruslah bebas biaya agar
menggapai semua warga negara Indenesia. Selain dari itu, pendidikan dasar
merupakan salah satu program utama dalam program pendidikan untuk semua yang
dalam program inisiatif UNESCO dituangkan dalam kesepakatan Dakar atau “The
Dakar Declaration Education for all” (Suryadi, 2014:106).
DAFTAR
PUSTAKA
Suryadi,
Ace. 2014. Pendidikan Indonesia Menuju
2025. Bandung : Remaja Rosdakarya Offset
Taufik, A. 2002. Pendidikan Anak di
SD. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Nomor 20. 2003. Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta : Balitbang Depdiknas
Sumber
lain :
4.
https://www3.nd.edu/~rbarger/www7/compulso.html
http://bellaology.blogspot.co.id/2011/08/apa-itu-education-of-sustainable.html
0 komentar:
Posting Komentar