Deskripsi
Lembaga UNICEF
UNICEF
awalnya merupakan singkatan dari United Nations International Childrens Emergency Fund (1946). Awal terbentuknya UNICEF dimulai ketika Perang Dunia
II berakhir, PBB mulai mempromosikan perdamaian dunia. Hal tersebut karena banyak pemimpin PBB dari seluruh
dunia khawatir tentang anak-anak di Eropa. Para delegasi untuk PBB menyiapkan dana sementara yang
disebut Dana Darurat PBB Internasional Anak.
Dana UNICEF tersebut
telah digunakan untuk
mengatasi kendala kemiskinan, kekerasan, penyakit dan diskriminasi terjadi terhadap
anak diseluruh dunia. Tantangan terbesar UNICEF pada
saat itu adalah membantu
anak-anak yang hidupnya telah hancur akibat perang dunia II. Selama ini UNICEF
telah menjadi kekuatan untuk seluruh anak diseluruh dunia. UNICEF memiliki
otoritas global untuk mempengaruhi para pengambil keputusan. Pada
tahun 1953, organisasi ini mengganti nama menjadi United Nationals Children’s Fund.[1]
Atas
dasar rasa kemanusiaan dan peduli terhadap anak-anak secara global, Unicef
mengembangkan pergerakannya keseluruh belahan dunia seperti Afrika, Amerika, Timur
Tengah dan Asia . Secara umum Unicef merupakan organisasi yang membantu
anak-anak dalam mendapatkan perhatian dan perawatan yang dibutuhkan ketika
mereka kecil karena tanpa didasari perhatian dan kasih sayang, seseorang anak
dapat mengalami keterbelakangan mental dan moral.
1.
Fungsi UNICEF
Sebagai salah
satu organisasi kemanusiaan yang berada di bawah naungan PBB yang peduli
terhadap masalah anak-anak.UNICEF menjalankan fungsi-fungsi antara lain[2] :
a. Memberi arahan dan alternatif pemecahan
bagi negara-negara yang menghadapi masalah tentang anak-anak.
b.
Memberi advice dan bantuan bagi rencana dan penerapan usaha- usaha kesejahteraan anak.
c.
Mendukung latihan-latihan bagi para
pekerja sosial Unicef di seluruh negara.
d. Mengkoordinasi proyek-proyek bantuan
dalam skala kecil untuk melakukan metode yang lebih baik.
e.
Mengorganisasikan proyek-proyek yang
lebih luas.
f. Bekerjasama dengan partner internasional
untuk memberi bantuan eksternal bagi negara yang membutuhkan.
2.
Misi UNICEF
Adapun misi dari
organisasi UNICEF, antara lain[3]:
a.
Mempertahankan
hak-hak anak dan menuntut adanya kesetaraan gender serta etika dimata dunia.
b. Menegaskan bahwa
kelangsungan hidup, perlindungan dan perkembangan anak adalah tujuan
pembangunan universal yang berguna untuk memajukan hidup dari insan manusia itu
sendiri. Oleh sebab itu, Unicef banyak memberikan perhatian terhadap
permasalahan pendidikan anak didunia sekalipun.
c. Memobilisasi
sumber daya antara kemauan
pemerintah dan negara, khususnya kemauan dari negara berkembang.
d. Memberikan
komitmen penuh untuk memastikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang dirugikan oleh peperangan,
kemiskinan, cacat, korban bencana alam, dan segala bentuk kekerasan serta
eksploitasi terhadap anak-anak.
e. Melalui konvensi
hak anak juga menegaskan hak-hak anak sebagai prinsip etik dan standar
internasional terhadap prilaku anak-anak, UNICEF juga menegaskan bahwa
kelangsungan hidup, perlindungan dan perkembangan anak-anak merupakan
pembangunan individu yang menjadi bagian integral dari kemampuan manusia itu
sendiri.
3.
Tujuan UNICEF
Sebagai organisasi bentukan PBB
setelah Perang Dunia II, UNICEF memiliki tujuan utama yaitu untuk memberikan
perawatan kesehatan yang layak dan makanan untuk anak-anak dan perempuan di
dunia. Dari tujuan utama tersebut Unicef memiliki fungsi yaitu penyediaan
Infrastruktur pendidikan dasar untuk dunia, meningkatkan tingkat anak hidup di
negara berkembang, kesetaraan jender melalui pendidikan bagi anak perempuan,
perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, melindungi
dan advokasi hak anak Imunisasi bayi dari berbagai penyakit. Penyediaan gizi
yang memadai dan air minum yang aman untuk anak-anak.
Secara lebih detail,
UNICEF merumuskan tujuannya, yaitu[4]:
a. Menjunjung tinggi tingkat
kesejahteraan anak diseluruh dunia yaitu kondisi dimana setiap anak memperoleh
hak-hak mereka seperti yang sudah dijelaskan dalam Deklarasi Hak Anak pada tahun
1959 dan mereka berhak untuk mendapatkan segala sesuatu yang mereka butuhkan
demi pembangunan nasional di tiap-tiap negara.
b. Memberikan perhatian pada
perkembangan anak terutama di negara berkembang, dimana menekankan kepada
pemerintah negara berkembang harus memiliki kebijakan jangka panjang bagi
anak-anak dan kaum muda di negaranya untuk meningkatkan kondisi anak-anak yang
harus didukung dengan strategi pembangunan internasional.
c. Memberikan perhatian yang
lebih besar pada kebutuhan- kebutuhan dasar anak agar mereka dapat mencapai
potensi yang maksimal terutama pada anak-anak yang berada dalam kondisi sosial
ekonomi yang kurang memadai, bencana alam, atau korban dari kebijakan domestik yang diberlakukan, serta
bagi anak-anak yang memiliki keterbatasan fisik dan mental.
d. Pengalaman UNICEF dalam
menyusun kebijakan dan program-programm yang terkait dengan anak-anak dapat
berguna dalam proses penyusunan target dan prinsip global bidang ekonomi dan
sosial, serta dalam menyiapkan strategi-strategi pembangunan.
e. Dapat merealisasikan hak
anak dan perempuan didunia sebagaimana tercantum dalam Convention of the Rights of Children (CRC) dan Convention on Elimination of all forms of Discriminations Against Women (CEDAW).
1.
Out
of School Children Initiative (OOSCI)
A. Kajian
Program yang Dikembangkan
Merupakan
suatu program yang inisiatif melibatkan kemitraan antara UNICEF dan institut
UNESCO untuk mendukung kemitraan pendidikan secara global. Ini telah
berlangsung lebih di 50 negara untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki akses
pendidikan yang baik dan mampu menyelesaikan pendidikan dasar. Tujuan dari
inisiatif ini adalah untuk mengurangi jumlah anak yang tidak sekolah di seluruh
dunia dengan cara :
· Mengembangkan profil rinci dari
anak-anak sekolah, anak-anak di sekolah yang beresiko putus sekolah dan
anak-anak yang tidak sekolah.
· Menilai hambatan yang mendasari yang
menyebabkan anak-anak tidak mengenyam pendidikan dasar
· Memberikan saran kebijakan yang inovatif
dan strategis yang dapat membawa ke
sekolah dan memelihara mereka disana.
OOSCI
bertujuan untuk mendukung negara-negera dalam meningkatkan kualitas dan
kuantitas pendidikan dan menganalisis anak yang tidak sekolah dan anak-anak
yang beresiko putus sekolah dengan menggunakan metode statistik inovatif untuk
mengembangkan profil dan data yang komprehensif. Dalam hal ini, UNESCO dan UNICEF percaya bahwa
untuk menyediakan pendidikan dasar bagi setiap anak, kebijakan yang lahir harus
sebagian besar fokus pada anak-anak terpinggirkan sebagai bagian dari upaya
yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan. Untuk melakukan hal ini, pemerintah disetiap
negara memerlukan informasi yang kuat terkait anak-anak yang putus sekolah dan
tidak berpendidikan dasar, dimana mereka hidup, apakah mereka pernah sekolah dan
bagaimana masa depan mereka menjadi lebih baik.
Sejak
tahun 2000, sebuah kemajuan yang dibuat untuk mengakses pendidikan dasar
merupakan hak asasi menusia yang paling mendasar. Hal ini tertuang dalam tujuan
pembangunan milenium dan pendidikan untuk semua (Education for all). Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk memperluas
sistem pendidikan, dengan jalan membangun sekolah lebih banyak dan pemerataan
penempatan guru, dihapuskannya biaya sekolah yang memberatkan yang semuanya
untuk memastikan semua anak-anak menyelesaikan pendidikan dasar.
Menurut
studi yang dilakukan oleh UNICEF terkait dengan Out Of School Children Initiative menganalisa data dan memberikan
rekomendasi terkait hambatan-hambatan untuk pendidikan di semua negara,
ternyata yang paling sesuai adalah dengan pendekatan konteks lokal[5].
Dengan berbekal data dan bukti yang akurat, maka pendekatan dapat memfokuskan
diri pada ekuitas yang memungkinkan pemerintah untuk membuat perubahan yang
ditargetkan dalam kebijakan dan strategi untuk menghilangkan hambatan-hambatan
dalam meningkatkan jumlah anak yang mendapatkan pendidikan dasar di sekolah.
Selain itu, dari hasil studi yang ada diperkuat oleh kemitraan, instansi
pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi-organisasi internasional
seperti United Kingdom Departement for
International Development (DFID)/Departemen Pembangunan Internasional
Inggris dan bank dunia.
OOSCI
membagi kelompok-kelompok anak yang termasuk pada kajiannya dalam lima dimensi,
yaitu :
1)
Anak-anak usia pra sekolah dasar yang
tidak pada pra sekolah dasar
2)
Anak-anak usia sekolah dasar yang tidak
sekolah di sekolah menengah dan sekolah dasar
3) Anak-anak usia sekolah menengah pertama
yang tidakada di sekolah dasar dan sekolah menengah
4)
Anak-anak di sekolah dasar tetapi
beresiko putus sekolah
5)
Anak-anak di sekolah menengah pertama
tetapi beresiko putus sekolah.
Gambar 1
The Five
Dimensions of Exclusion (5DE)