A.
Pengertian Keluarga
Banyak ahli mengemukakan bahwa keluarga memiliki definisi yang
sangat komplek. Pemahaman terhadap konsep keluarga tersebut lebih disesuaikan
dengan kondisi masyarakat setempat di setiap negara. Sebab di negara-negara
Barat khususnya, pasangan gay atau lesbi yang terikat dalam jalinan pernikahan
hidup secara bersama disebut pula
keluarga. Sedangakan di Indonesia, pasangan tersebut meskipun hidup dalam satu
rumah tidak dapat dikatakan sebagai keluarga.
Secara etimologis keluarga dalam istilah jawa terdiri dari dua kata
yakni kawula dan warga. Kawula berarti abdi dan warga adalah
anggota. Artinya kumpulan individu yang memiliki rasa pengabdian tanpa pamrih
demi kepentingan seluruh individu yang bernaung didalamnya. Keluarga adalah
suatu kelompok sosial yang ditandai oleh tempat tinggal bersama, kerjasama
ekonomi, dan reproduksi yang dipersatukan oleh pertalian perkawinan atau adopsi
yang di setujuai secara sosial, yang saling berinteraksi sesuai dengan
peran-peran sosialnya.[1]
Secara normatif, keluarga adalah kumpulan bebrapa orang yang karena
terikat oleh suatu ikatan perkawinan, lalu mengerti dan mersa berdiri sebagai
suatu gabungan yang khas dan bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk
kebahagian, kesejahteraan, dan ketentraman semua anggota yang ada di dalam
keluarga tersebut.[2]
Secara detinitif, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat
yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anak-anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya.[3]
Definisi tersebut pada hakikatnya lebih menekankan pada komposisi jumlah
anggota keluarga. Adapun pengertian lain sebgaimana dikemukakan Pitts dalam
Sunarti,[4]
keluarga adalah struktur yang dapat memenuhi kebutuhan fisik dan psikologis
anggotanya, serta untuk memelihara masyarakat yang lebih luas.
Makna keluarga dapat ditinjau dari dimensi hubungan darah dan
hubungan sosial. Keluarga dalam dimensi hubungan darah, merupakan suatu
kesatuan sosial yang diikat oleh hubungan darah antara satu dengan yang
lainnya. Berdasarkan dimensi hubungan sosial, keluarga merupakan satu kesatuan
sosial yang diikat oleh adanya saling hubungan, atau interaksi dan saling
mempengaruhi antara satu denga yang lainnya. Walaupun diantara mereka tidak ada
hubungan darah.[5]
Dalam pengertian lain, Keluarga juga dapat dipahami sebagai sebuah
sistem yang saling berhubungann dan saling ketergantungan saling mempengaruhi
dan dipengaruhi oleh lingkungannya. Menurut Megawangi dalam Sochib, keluarga
sebagai sistem diartikan sebagai unit sosial dimana individu terlibat secara
intim didalamnya, dibatasi oleh aturan keluarga, terdapat hubungan timbal balik
dan saling mempengaruhi antara anggota keluarga setiap waktu.[6]
Dalam konsep islam, sebagaimana dikemukakan Achmad Hufad,[7]
kata keluarga dipersentasikan melalui kata ahl. Kata ini terdapat dalam
Al-quran dengan mempunyai arti yang bermacam-macam. Misalnya dalam QS.
Al-Baqarah: 126, kata keluarga diartikan sebagai penduduk suatu negeri. Dalam
QS. An-Nisa: 58 mengartikan keluarga sebgai orang yang berhak menerima sesuatu.
Selebihnya kara ahl dalam al-Qur’an ditunjukan pada arti kumpulan
laki-laki dan perempuan yang diikat oleh tali pernikahan dan di dalamnya
terdapat orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak.
Dari beberapa pendapat di atas, pengertian keluarga secara realitas
adalah suatu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu
kesatuan atau unit yang diikat dalam tali pernikahan dan hidup dalam satu
atap/rumah. Di dalamnya ada aturan yang harus ditaati oleh penghuni rumah
tersebut.
B.
Fungsi Keluarga
Dilihat dari sisi
fungsi, setiap keluarga pada hakikatnya memiliki berbagai macam fungsi secara
ekonomi, sosial, pendidikan, psikologis, hukum, reproduksi dan fungsi-fungsi
lainnya. Fungsi ekonomi berarti keluarga menjadi tulang punggung memperoleh
sekaligus mengelola kegiatan ekonomi secara professional. Antara penghasilan
dan pengeluaran dapat tersusun dan terencana secara tepat sehingga tidak besar
pasak dari pada tiang.
Selain beberapa fungsi
di atas, Helmawati[8]
juga menambahkan bahwa fungsi keluarga mencakup: pertama, fungsi agama.
Fungsi ini dilaksanakan melalui penanaman nilai-nilai keyakinan berupa iman dan
takwa. Fungsi agama dalam istilah lain disebut fungsi religious berhubungan
dengan perintah untuk senantiasa menjalankan perintah diri secara optimal. Kedua,
fungsi biologis sebagai fungsi pemenuhan kebutuhan agar keberlangsungan
hidupnya tetap terjaga. Ketiga, fungsi ekonomi yaitu berhubungan dengan
pengaturan penghasilan yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan dalam rumah
tangga. Keempat, fungsi kasih sayang yakni bagaimana setiap anggota
keluarga harus menyayangi satu sama lain. Kelima, fungsi perlindungan yaitu
setiap anggota keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari anggota lainnya.
Sehingga kepala keluarga harus mampu memberikan keamanan dan kenyamanan dalam
keluarga sehingga tidak sepantasnya terjadi sikap saling menyakiti satu sama
lain. Keenam, fungsi rekreasi adalah penyegaran pikiran, menenangkan
jiwa dalam bentuk rekreasi guna mengakrabkan tali kekeluargaan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa secara substantive keluarga memiliki fungsi yang saling
terkait antara fungsi satu dengan fungsi yang lainnya. Keterkaitan itu pada
prinsipnya sebagai wahana untuk mengembangkan seluruh potensi anggotanya agar
dapat menjalankan fungsinya dimasyarakat dengan baik serta memberikan kepuasan
dan lingkungan sosial yang sehat guna tercapainya keluarga sejahtera.
[1] Achmad Hufad, “keluarga dan pendidikan anak: Tinjauan Sosiologi
Agama Terhadap Proses Pendidikan Anak dalam Keluarga”, Makalah, hal.2.
[2] Maulana
M. Ali, Islamologi (Din al-Islam) terj. Kaelani dan Bahrun (Jakarta:
Ikhtiar Baru, 1980), hal.406.
[3]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Bab I, Pasal I Ayat 6
Tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga.
[4] Euis
Sunarti, “Fungsi dan Peran Keluarga”, Makalah, hal.5.
[5] Muhammad Sochib, Pola Asuh Orang Tua dalam Membentuk Anak
Mengembangkan Disiplin Diri (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm. 17.
[6]
Ibid., hal. 5.
[7] Achmad Hufad, “Keluarga dan Pendidikan Anak: Tinjauan Sosiologi
Agama Terhadap Proses Pendidikan Anak dalam Keluarga”, Makalah, hal. 3.
[8]
Helmawati, Pendidikan dalam Keluarga., hal. 45.
0 komentar:
Posting Komentar