Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 27 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana, dijelaskan
bahwa sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang
dapat dipindah-pindah. Sarana pendidikan meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan dan alat
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sehingga sarana pendidikan dapat dikatakan bahwa segala macam
perlengkapan/peralatan yang dibutuhkan dan dapat secara langsung digunakan
dalam proses pendidikan demi terciptanya tujuan pendidikan itu sendiri.
Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan
fungsi lembaga pendidikan. Prasarana pendidikan meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolaraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/ tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sebagian besar prasarana dan sarana pendidikan seperti
lahan, bangunan, perabot, peralatan, media pendidikan, buku dan lain-lain
memiliki umur pakai lebih dari satu tahun. Sebagian kecil sarana dan prasarana
pendidikan seperti bahan habis pakai dan alat habis pakai, daya dan jasa dan
lain-lain yang memiliki umur pakai kurang dari stau tahun. Sarana dan prasarana
pendidikan juga memerlukan pemeliharaan dan perbaikan yang dilakukan satu kali
atau lebih dalam satu tahun atau sekali untuk beberapa tahun.
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan beserta
pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan berimplikasi pada
biaya pendidikan. Biaya pendidikan yang muncul akibat dari pengadaan sarana
pendidikan yang umur pakainya satu tahun atau kurang serta pemeliharaan dan
perbaikan ringan sarana dan prasarana yang dilakukan satu tahun satu tahun
sekali atau lebih disebut biaya operasional bahan dan alat habis pakai serta
pemeliharaan dan perbaikan ringan.
Biaya pendidikan yang muncul sebagai akibat dari
pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang umur pakainya lebih dari satu
tahun disebut biaya investasi sarana dan prasarana pendidikan. Biaya investasi
sarana dan prasarana seperti perabot, peralatan, lahan, da bangunan diaadakan
satu kali tetapi memberikan manfaat yang lebih dari satu tahun. Biaya investasi
ini dapat dijadikan per tahun dengan membagi biaya investasi ini dengan lama
tahun manfaat atau umur pakai dari sarana prasarana pendidikan itu dan disebut
biaya investasi sarana dan prasarana pendidkan per lembaga pendidikan per tahun. Apabila biaya investasi
sarana dan prasarana pendidikan per tahun per lembaga pendidikan dibagi dengan
jumlah peserta didik/ warga belajar maka biaya ini disebut biaya investasi
sarana dan prasarana pendidikan per peserta didik/ warga belajar per tahun atau disebut juga biaya satuan
investasi sarana dan prasarana pendidikan kependidikan
0 komentar:
Posting Komentar