Undang-Undang Pendidikan No. 20 tahun 2003 pasal
3 tentang sistem Pendidikan Nasional menyatakan
bahwa perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Pencapaian tujuan dan pelaksanaan fungsi pendidikan nasional perlu didukung
oleh jalur pendidikan nonformal dan informal.
Pendidikan
nonformal atau yang akrab disapa pendidikan
luar sekolah (sekarang juga dikenal dengan istilah
pendidikan masyarakat), seperti yang
dijelaskan pada pasal 26 ayat 1 bahwa:
"Pendidikan
nonformal bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan
yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, selanjutnya dalam
ayat 2 dinyatakan pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta
didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional
serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional” dan ayat 3 menyatakan
bahwa “pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan
anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan
kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan
peserta didik”. (UU No 20 tahun 2003)
Bidang
pendidikan nonformal adalah merupakan pendekatan dasar dalam pembangunan
masyarakat sekaligus bagian terpenting dari program pembangunan masyarakat itu
sendiri. Berdasarkan PP No. 73 tahun 1991, tujuan pendidikan nonformal: (1)
melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mukin dan
sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya. (2)
membina warga belajar agar memiliki pengetahuan dan keterampilan dan sikap
mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau
melanjutkan ketingkat pendidikan yang lebih tinggi. (3) memenuhi kebutuhan
belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dengan jalur pendidikan sekolah.
Upaya mencapai tujuan
pendidikan nasional, terutama
jalur pendidikan nonformal maka dibutuhkan adanya
pendidik maupun tenaga kependidikan yang bergerak dibidang pendidikan
nonformal. Pendidik pendidikan nonformal
bisa pamong belajar, tutor pendidikan kesetaraan, instruktur kursus, dan
lainnya. Sedangkan tenaga kependidikan pendidikan nonformal, antara lain :
pengelola PKBM, Pengelola PAUD, pengelola LKP dan tenaga administrasi pada
bidang PNF di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi dan penilik
pendidikan nonformal.
Salah
satu tenaga pendidikan nonformal yang cukup potensial dan berhubungan langsung
dengan masyarakat ialah para penilik. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2010, tentang jabatan
fungsional penilik dan angka kreditnya, dijelaskan bahwa:
Penilik
adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilikan
pendidikan nonformal dan informal, yang meliputi: pendidikan anak usia dini,
pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, kursus dan pelatihan, serta pendidikan
lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, yang terdiri
dari: penilik PAUD, penilik pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta penilik
kursus. Penilik memiliki tugas utamanya melakukan kegiatan pengendalian mutu
dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan
kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan
informal (PNFI).
Tugas penilik adalah untuk mampu
memotret mutu satuan pendidikan nonformal dan informal dan bahkan mampu
melakukan pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara: 1) melaksanakan
perencanaan program pengendalian mutu pendidikan nonformal (PNF), 2)
pelaksanaan pemantau program pendidikan nonformal (PNF), 3) melaksanaan
penilaian program pendidikan nonformal (PNF), 4) melaksanaan pembimbingan dan
pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (PNF), dan 5)
menyususn laporan hasil pengendalian mutu program pendidikan nonformal (PNF).
Penilik pendidikan nonformal orang
pertama yang berhadapan langsung dengan kelompok masyarakat yang berkedudukan
di Kantor Cabang Diknas Kecamatan (UPT Pendidikan SD, TK dan PNFI). Begitu sentralnya
peran penilik pendidikan nonformal di lapangan maka tak heran bila peran serta
mereka sangat menetukan terhadap kesuksesan program pendidikan nonformal dan
informal di lapangan. Seorang penilik dituntut mempunyai kinerja yang baik
dalam melaksanakan tugasnya sehingga tujuan pendidikan nonformal dapat dicapai
secara maksimal.
REFERENSI :
1. Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun
2010 tentang
Jabatan Fungsional Penilik dan
Angka Kreditnya
3. Iswandi. (2012). Kontribusi Kompetensi
Dan Kerjasama Penilik Terhadap Kinerja Penilik Dalam Pengendalian Mutu Program
Pendidikan Nonformal Di Kabupaten Agam. (Tesis).
Padang : Universitas Negeri Padang